Menu

Mode Gelap
Pemkab Lumajang Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik

Politik · 26 Mei 2024 18:48 WIB

Belum Setor LHKPN, 34 Caleg Terpilih di Kabupaten Probolinggo Terancam Gagal Dilantik


					PLENO: Proses penetapan caleg terpilih oleh KPU Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

PLENO: Proses penetapan caleg terpilih oleh KPU Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan 50 caleg terpilih dalam kontestasi Pemilu Februari 2024 lalu. Namun, hingga saat ini, baru sebagian kecil yang mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo mengatakan, Muhammad Arifin mengatakan, hingga saat ini, baru 16 caleg terpilih yang menyetorkan LHKPN-nya. Sedangkan 34 lainnya belum ada yang melaporkan.

“Semalam kami cek, masih 16 dari 50 caleg terpilih yang melaporkan LHKPN-nya,” kata Arifin, Minggu (26/5/2024).

Tak hanya wajah baru, komisoner KPU yang menggawangi Divisi Teknis Penyelenggaraan ini menyebut, caleg terpilih yang berasal dari petahana, juga ada yang belum melaporkan LHKPN-nya.

“Dari 18 incumbent, yang setor sekitar 10 orang,” ujarnya.

Ia menyebut, pelaporan LHKPN menjadi syarat mutlak bagi caleg terpilih untuk dilantik. Hal ini sesuai dengan pasal 52 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

“Kalau tidak setor LHKPN, tidak bisa dilantik,” ucap dia.

Ia melanjutkan, penyetoran LHKPN dapat dilakukan paling lambat 21 hari sebelum prosesi pelantikan dilangsungkan. Di sisi lain, pihaknya belum dapat memastikan tanggal pelantikan caleg terpilih tersebut.

Arifin menjelaskan, semula pelantikan direncanakan pada Agustus mendatang. Namun, beredar informasi proses pelantikan akan ditunda.

“Kalau ditunda paling tidak Oktober nanti pelantikannya. Tapi yang jelas, kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait pelaksanaan pelantikan ini,” terangnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu

7 September 2024 - 19:48 WIB

Empat Bapaslon Cawali dan Cawawali Kota Probolinggo Dinyatakan Lolos Tes Medis

5 September 2024 - 21:13 WIB

Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Ketidaknetralan

5 September 2024 - 17:21 WIB

Dalami Pesan Berantai Berkas Pendaftaran Bapaslon, Bawaslu Panggil Ketua Partai Gerindra Probolinggo

3 September 2024 - 19:22 WIB

Maskot Jatim Memilih Disambut Seni Kolosal di Lumajang

3 September 2024 - 17:24 WIB

KPU Umumkan Dua Pasangan Calon Bupati Pasuruan Lolos Uji Kesehatan

3 September 2024 - 16:51 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Temukan PPDI dan ASN Melanggar

3 September 2024 - 16:14 WIB

Gus, Lora dan Nun di Probolinggo Bersatu, Siap Habis-habisan Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi

2 September 2024 - 23:48 WIB

Tes Kesehatan Bapaslon Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Kelar, ini Hasilnya

2 September 2024 - 19:37 WIB

Trending di Politik