Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Politik · 26 Mei 2024 20:17 WIB

Juni, KPU Kabupaten Probolinggo Kembali Rekrut Tenaga Adhoc


					DILANTIK: Prosesi Pelantikan PPS se-Kabupaten Probolinggo untuk Pemilukada, Minggu (26/5/24) pagi. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DILANTIK: Prosesi Pelantikan PPS se-Kabupaten Probolinggo untuk Pemilukada, Minggu (26/5/24) pagi. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Proses perekrutan dan pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Probolinggo telah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setem. Namun, ini bukan akhir dari rekrutmen badan adhoc yang dilakukan KPU.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Bayu Rizky Pramudya Ersandhi mengatakan, Juni mendatang, pihaknya akan kembali melakukan perekrutan badan adhoc.

Hal ini sebagai rangkaian upaya persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Probolinggo pada November mendatang.

“Pertengahan Juni nanti kami perekrutan lagi untuk pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih, Red.),” kata Bayu, Minggu (26/5/24).

Ia menyebut, pantarlih kembali direkrut guna memastikan keakuratan jumlah daftar pemilih pada Pemilukada mendatang. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan bakal terjadi perubahan jumlah pemilih antara Pemilu dan Pemilukada 2024 ini.

Selain itu, data yang diperoleh dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh pantarlih, juga akan menjadi acuan dalam penentuan jumlah Tempat Pemungutan Suara.

Pasalnya, dalam Pemilukada mendatang, jumlah TPS dipastikan akan berkurang dari jumlah TPS pada Pemilu Februari 2024 lalu.

“Regulasi yang digunakan berbeda, jadi pastinya akan berkurang,” ujar dia.

Bayu menjelaskan, dalam Pemilu Februari lalu, regulasi yang digunakan ada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sedangkan pada Pemilukada mendatang, regulasi yang digunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Pemilu lalu itu maksimal per TPS pemilihnya 300. Tapi untuk Pemilukada mendatang, maksimalnya 500 pemilih. Jadi TPS pastinya berkurang,” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu

7 September 2024 - 19:48 WIB

Empat Bapaslon Cawali dan Cawawali Kota Probolinggo Dinyatakan Lolos Tes Medis

5 September 2024 - 21:13 WIB

Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Ketidaknetralan

5 September 2024 - 17:21 WIB

Dalami Pesan Berantai Berkas Pendaftaran Bapaslon, Bawaslu Panggil Ketua Partai Gerindra Probolinggo

3 September 2024 - 19:22 WIB

Maskot Jatim Memilih Disambut Seni Kolosal di Lumajang

3 September 2024 - 17:24 WIB

KPU Umumkan Dua Pasangan Calon Bupati Pasuruan Lolos Uji Kesehatan

3 September 2024 - 16:51 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Temukan PPDI dan ASN Melanggar

3 September 2024 - 16:14 WIB

Gus, Lora dan Nun di Probolinggo Bersatu, Siap Habis-habisan Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi

2 September 2024 - 23:48 WIB

Tes Kesehatan Bapaslon Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Kelar, ini Hasilnya

2 September 2024 - 19:37 WIB

Trending di Politik