Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Politik · 26 Mei 2024 20:17 WIB

Juni, KPU Kabupaten Probolinggo Kembali Rekrut Tenaga Adhoc


					DILANTIK: Prosesi Pelantikan PPS se-Kabupaten Probolinggo untuk Pemilukada, Minggu (26/5/24) pagi. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DILANTIK: Prosesi Pelantikan PPS se-Kabupaten Probolinggo untuk Pemilukada, Minggu (26/5/24) pagi. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Proses perekrutan dan pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Probolinggo telah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setem. Namun, ini bukan akhir dari rekrutmen badan adhoc yang dilakukan KPU.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Bayu Rizky Pramudya Ersandhi mengatakan, Juni mendatang, pihaknya akan kembali melakukan perekrutan badan adhoc.

Hal ini sebagai rangkaian upaya persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Probolinggo pada November mendatang.

“Pertengahan Juni nanti kami perekrutan lagi untuk pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih, Red.),” kata Bayu, Minggu (26/5/24).

Ia menyebut, pantarlih kembali direkrut guna memastikan keakuratan jumlah daftar pemilih pada Pemilukada mendatang. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan bakal terjadi perubahan jumlah pemilih antara Pemilu dan Pemilukada 2024 ini.

Selain itu, data yang diperoleh dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh pantarlih, juga akan menjadi acuan dalam penentuan jumlah Tempat Pemungutan Suara.

Pasalnya, dalam Pemilukada mendatang, jumlah TPS dipastikan akan berkurang dari jumlah TPS pada Pemilu Februari 2024 lalu.

“Regulasi yang digunakan berbeda, jadi pastinya akan berkurang,” ujar dia.

Bayu menjelaskan, dalam Pemilu Februari lalu, regulasi yang digunakan ada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sedangkan pada Pemilukada mendatang, regulasi yang digunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Pemilu lalu itu maksimal per TPS pemilihnya 300. Tapi untuk Pemilukada mendatang, maksimalnya 500 pemilih. Jadi TPS pastinya berkurang,” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Yudha Calon Wakil Bupati Lumajang Tidak Perlu Beretorika, tapi Kerja Nyata

20 November 2024 - 13:27 WIB

Trending di Politik