Pasuruan,- Polres Pasuruan tak henti-hentinya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Dalam operasi cipta kondisi yang digelar, Sabtu (25/5/2024) malam, polisi menyita ratusan botol miras dari tiga lokasi berbeda.
Lokasi pertama adalah Dusun Patebon, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan. Di sana, petugas mengamankan RJ (37) beserta 20 botol miras jenis Arak Bali.
Kemudian petugas bergerak ke Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Di lokasi ini, HS (44) diringkus bersama 147 botol miras jenis Arak.
Operasi berlanjut ke Dusun Doyong Selatan, Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo. Di sini, HL (33) tak berkutik saat petugas menemukan 22 botol miras jenis Anggur Hijau Api.
Lalu 60 botol miras jenis Anggur Merah Gold, 12 botol miras jenis Prost Lager, 12 botol miras jenis Bir Singaraja, dan 16 kaleng miras jenis Prost Rajawali.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 10 tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, Minggu (26/5/24).
Doni menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Pasuruan, demi menjaga kondusifitas wilayah.
“Sesuai arahan dari pimpinan, kami dari Satreskrim Polres Pasuruan selalu memonitor perkembangan situasi di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan,” ujar Doni.
Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa operasi ini merupakan salah satu bentuk upaya Polres Pasuruan dalam menjaga kondusifitas wilayah.
“Kami ingin menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan terjaga. Masyarakat bisa beraktifitas dengan nyaman tanpa dihantui bahaya miras ilegal,” jelas dia. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim