Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2024 19:31 WIB

Polisi Gerebek Tiga Lokasi Penjualan Miras di Pasuruan, Sita Ratusan Botol Miras


					BERANTAS MIRAS: Polres Pasuruan menyita ratusan botol miras hasil operasi dari tiga lokasi berbeda. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BERANTAS MIRAS: Polres Pasuruan menyita ratusan botol miras hasil operasi dari tiga lokasi berbeda. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan tak henti-hentinya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Dalam operasi cipta kondisi yang digelar, Sabtu (25/5/2024) malam, polisi menyita ratusan botol miras dari tiga lokasi berbeda.

Lokasi pertama adalah Dusun Patebon, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan. Di sana, petugas mengamankan RJ (37) beserta 20 botol miras jenis Arak Bali.

Kemudian petugas bergerak ke Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Di lokasi ini, HS (44) diringkus bersama 147 botol miras jenis Arak.

Operasi berlanjut ke Dusun Doyong Selatan, Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo. Di sini, HL (33) tak berkutik saat petugas menemukan 22 botol miras jenis Anggur Hijau Api.

Lalu 60 botol miras jenis Anggur Merah Gold, 12 botol miras jenis Prost Lager, 12 botol miras jenis Bir Singaraja, dan 16 kaleng miras jenis Prost Rajawali.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 10 tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, Minggu (26/5/24).

Doni menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Pasuruan, demi menjaga kondusifitas wilayah.

“Sesuai arahan dari pimpinan, kami dari Satreskrim Polres Pasuruan selalu memonitor perkembangan situasi di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan,” ujar Doni.

Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa operasi ini merupakan salah satu bentuk upaya Polres Pasuruan dalam menjaga kondusifitas wilayah.

“Kami ingin menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan terjaga. Masyarakat bisa beraktifitas dengan nyaman tanpa dihantui bahaya miras ilegal,” jelas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal