Menu

Mode Gelap
Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Berburu Barokah, Ribuan Jemaah Hadiri Haul Kiai Hasan Genggong ke-72 Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap Bupati Lumajang Pantau 11 Titik Jalan untuk Tingkatkan Perputaran Ekonomi Daerah Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

Hukum & Kriminal · 28 Mei 2024 00:43 WIB

Buron Sebulan, Maling Motor di Pasuruan Akhirnya Diringkus


					DIRINGKUS: Pelaku, SN (37) imwarga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diringkus aparat kepolisian.  (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku, SN (37) imwarga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diringkus aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purwosari di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku, SN (37) imwarga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diringkus aparat, Sabtu (25/05/24) malam. Ia diduga telah mencuri motor milik Mohammad Ribut (58) di Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, pada Selasa (30/04/2024) malam.

Menurut Kapolsek Purwosari, AKP Sugianto, pencurian terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban sedang menunggu pembeli di dalam rumahnya.

Tiba-tiba, ia dengar suara mencurigakan seperti bunyi klakson sepeda motornya. “Korban kemudian keluar rumah dan melihat pelaku sudah menyalakan motornya dan membawanya kabur,” jelas Sugianto.

Melihat motornya dicuri, korban berteriak ‘maling’. Pelaku yang panik kemudian terjatuh dari motor di depan warung bersama motor curiannya.

Pelaku kemudian melarikan diri, namun berhasil dikejar oleh warga. “Namun, pelaku tidak berhasil ditangkap,” imbuh Sugianto.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Sabtu (25/05/24) pukul 20.00 WIB, anggota Reskrim Purwosari menemukan pelaku yang berada di dalam kamar kos wilayah Kecamatan Prigen.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” Sugianto menambahkan.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol N-5447-TCV beserta fotokopi STNK dan BPKB, serta 1 set kunci T yang terdiri dari 1 rumah kunci dan 5 anak kunci.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Curanmor dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” beber Sugianto. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal