Menu

Mode Gelap
Musim Kemarau, 16 Desa di Kabupaten Probolinggo Krisis Air Bersih Gunakan KTP Palsu, Spesialis Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Jajal Adrenalin, Naik Jip Susuri Jalur Mata Air Gunung Semeru Pasutri di Lumajang Terbakar, Istri Meninggal Bikin Bangga! Atlet Kota Probolinggo Sumbang 9 Medali dalam Ajang PON ke-21 Sah! Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Dilantik

Hukum & Kriminal · 28 Mei 2024 00:43 WIB

Buron Sebulan, Maling Motor di Pasuruan Akhirnya Diringkus


					DIRINGKUS: Pelaku, SN (37) imwarga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diringkus aparat kepolisian.  (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku, SN (37) imwarga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diringkus aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purwosari di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku, SN (37) imwarga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diringkus aparat, Sabtu (25/05/24) malam. Ia diduga telah mencuri motor milik Mohammad Ribut (58) di Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, pada Selasa (30/04/2024) malam.

Menurut Kapolsek Purwosari, AKP Sugianto, pencurian terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban sedang menunggu pembeli di dalam rumahnya.

Tiba-tiba, ia dengar suara mencurigakan seperti bunyi klakson sepeda motornya. “Korban kemudian keluar rumah dan melihat pelaku sudah menyalakan motornya dan membawanya kabur,” jelas Sugianto.

Melihat motornya dicuri, korban berteriak ‘maling’. Pelaku yang panik kemudian terjatuh dari motor di depan warung bersama motor curiannya.

Pelaku kemudian melarikan diri, namun berhasil dikejar oleh warga. “Namun, pelaku tidak berhasil ditangkap,” imbuh Sugianto.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Sabtu (25/05/24) pukul 20.00 WIB, anggota Reskrim Purwosari menemukan pelaku yang berada di dalam kamar kos wilayah Kecamatan Prigen.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” Sugianto menambahkan.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol N-5447-TCV beserta fotokopi STNK dan BPKB, serta 1 set kunci T yang terdiri dari 1 rumah kunci dan 5 anak kunci.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Curanmor dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” beber Sugianto. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gunakan KTP Palsu, Spesialis Penggelapan Mobil Rental Ditangkap

27 September 2024 - 13:41 WIB

Selama 12 Hari, Polisi Gulung 13 Budak Sabu di Kota Probolinggo

26 September 2024 - 17:49 WIB

Terlibat Pembacokan, Anggota Gengster ‘Raja Kasus’ Kembali Diringkus Polisi

25 September 2024 - 21:59 WIB

Motor PNS Raib di Kantor Kelurahan Kareng Lor Kota Probolinggo, Pelaku Terekam CCTV

24 September 2024 - 16:36 WIB

Sigap! Karyawan Toko Gagalkan Pencurian Motor di Siang Bolong

24 September 2024 - 15:31 WIB

Budidaya Ganja di Lumajang, Polisi Ringkus 4 Orang, Perannya sebagai Penanam

24 September 2024 - 12:08 WIB

Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti dari 55 Perkara Inkracht

23 September 2024 - 15:17 WIB

Gagal Gasak Motor, Residivis asal Lumajang Babak Belur di Dringu Probolinggo

22 September 2024 - 05:09 WIB

Terlibat Pembacokan, 4 Anggota Geng Motor ‘Raja Kasus’ Diringkus Polres Probolinggo Kota

21 September 2024 - 11:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal