Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 28 Mei 2024 15:15 WIB

Polisi di Winongan Pasuruan Ringkus Dua Residivis Maling Motor dan Penadahnya


					BIANG CURANMOR: Dua terduga pelaku curanmor dan seorang penadah diringkus Polsek Winongan, Polres Pasuruan.  Insert: Kedua pelaku terekam CCTV saat beraksi. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BIANG CURANMOR: Dua terduga pelaku curanmor dan seorang penadah diringkus Polsek Winongan, Polres Pasuruan. Insert: Kedua pelaku terekam CCTV saat beraksi. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Winongan, Polres Pasuruan, mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah hasil curian.

Kedua terduga pelaku curanmor tersebut adalah Indra Pratama (27) warga Desa Watulumbung, dan Hasan (32) warga Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Sementara terduga penadah motor curian adalah Mulyanto (61) warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Winongan, AKP Rudi Santosa, menjelaskan, ungkap kasus bermula dari laporan curanmor Honda Revo Nopol N-5764-VV warna hitam biru, tahun 2011 yang terjadi di tepi jalan Dusun Plalangan, Desa Prodo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan pada Minggu, (19/5/2024) pagi.

“Korban ini memarkirkannya di tepi jalan. Selang 15 menit kemudian, korban melihat motornya sudah tidak ada,” kata Rudi saat rilis kasus di Mapolsek Winongan, Selasa (28/5/24) pagi.

Petunjuk CCTV dan laporan korban mengantarkan polisi pada dua tersangka. Pada Sabtu (25/5/2024), motor pelaku Honda Vario Nopol K-4180-DQ terlihat di persawahan Dusun Wedar, Desa Gading, Kecamatan Winongan.

Aparat Reskrim Polsek Winongan dengan sigap, langsung mengamankan dua orang yang membawa motor tersebut. Salah satu pelaku kedapatan membawa kunci T.

“Saat diinterogasi, kedua orang tersebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo yang sebelumnya hilang di tepi jalan,” beber polisi yang pernah bertugas di Polres Probolinggo dan Polres Lumajang ini.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan Mulyono, warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati. Mulyono terindikasi menjadi penadah motor hasil curian.

“Penadah ini kami amankan sore hari di rumahnya. Penangkapan itu langsung saya pimpin dan kemudian kami bawa ke Polsek Winongan,” imbuh Rudi.

Rudi mengungkapkan, para pelaku curanmor ini telah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Bahkan mereka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Sudah lebih dari satu kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Kurang lebih sudah tiga kali,” Rudi menegaskan.

Saat ini, ketiga orang terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Winongan. “Kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” Rudi memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 243 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal