Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 29 Mei 2024 19:22 WIB

Ditolak Warga, Satpol PP Tutup Paksa Kandang Ayam di Paiton


					DITUTUP: Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat menutup paksa kandang ayam di Paiton.  (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITUTUP: Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat menutup paksa kandang ayam di Paiton. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Satpol PP Kabupaten Probolinggo menutup paksa usaha ternak ayam di Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Rabu (29/5/2024). Sebab, keberadaan kandang ayam itu ditolak warga sekitar.

Kabid Gakda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, penutupan berdasarkan perintah tugas dari Plh Bupati Probolinggo, Heri Sulistyanto.

Jika pemilik merasa keberatan dengan keputusan ini, menurutnya, pemilik bisa menemui Plh. Bupati. “Intinya jika izinnya belum lengkap, kami tutup,” kata Sumarto.

Penutupan ini pun mendapat dukungan dari warga sekitar. Bahkan, warga mengungkapkan terima kasih kepada pemerintah karena dengan tegas menutup lokasi kandang ayam ini.

“Tentu kami terima kasih, karena baunya itu membuat warga resah,” kata Sumiati, warga setempat.

Sementara itu, pemilik kandang ayam, Fauzi mengaku, keberatan atas penutupan ini. Menurutnya, penutupan bersifat sewenang-wenang, tanpa adanya SK penutupan.

“Saya akan bertemu dengan siapa yang menerbitkan SK. Harapannya saya diberikan ruang untuk usaha sebagaimana izin yang telah saya dapatkan,” ucapnya.

Fauzi menjelaskan, sejatinya mayoritas masyarakat sudah setuju dengan berdirinya usaha ternak ayam tersebut.

Dari total 38 warga yang rumahnya berdekatan dengan kandang, sudah ada 32 yang setuju.

“Dan syarat untuk mendaftar izin itu minimal empat orang yang setuju, standarnya 10 orang,” akunya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal