Menu

Mode Gelap
Polisi di Probolinggo Ringkus 5 Orang Debt Collector usai Rampas Motor di Jalan Pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lumajang Dibuka Hingga 1 November 2024 Paus Pilot yang Terdampar di Perairan Probolinggo, Berhasil Dikembalikan ke Tengah Laut Hiu Tutul Sepanjang 7 Meter Terdampar di Pantai Mbah Drajid Lumajang Paus Pilot Masih Anakan, Terdampar di Pantai Probolinggo Akibat Terpisah dengan Koloni Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

Hukum & Kriminal · 29 Mei 2024 19:22 WIB

Ditolak Warga, Satpol PP Tutup Paksa Kandang Ayam di Paiton


					DITUTUP: Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat menutup paksa kandang ayam di Paiton.  (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITUTUP: Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat menutup paksa kandang ayam di Paiton. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Satpol PP Kabupaten Probolinggo menutup paksa usaha ternak ayam di Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Rabu (29/5/2024). Sebab, keberadaan kandang ayam itu ditolak warga sekitar.

Kabid Gakda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, penutupan berdasarkan perintah tugas dari Plh Bupati Probolinggo, Heri Sulistyanto.

Jika pemilik merasa keberatan dengan keputusan ini, menurutnya, pemilik bisa menemui Plh. Bupati. “Intinya jika izinnya belum lengkap, kami tutup,” kata Sumarto.

Penutupan ini pun mendapat dukungan dari warga sekitar. Bahkan, warga mengungkapkan terima kasih kepada pemerintah karena dengan tegas menutup lokasi kandang ayam ini.

“Tentu kami terima kasih, karena baunya itu membuat warga resah,” kata Sumiati, warga setempat.

Sementara itu, pemilik kandang ayam, Fauzi mengaku, keberatan atas penutupan ini. Menurutnya, penutupan bersifat sewenang-wenang, tanpa adanya SK penutupan.

“Saya akan bertemu dengan siapa yang menerbitkan SK. Harapannya saya diberikan ruang untuk usaha sebagaimana izin yang telah saya dapatkan,” ucapnya.

Fauzi menjelaskan, sejatinya mayoritas masyarakat sudah setuju dengan berdirinya usaha ternak ayam tersebut.

Dari total 38 warga yang rumahnya berdekatan dengan kandang, sudah ada 32 yang setuju.

“Dan syarat untuk mendaftar izin itu minimal empat orang yang setuju, standarnya 10 orang,” akunya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi di Probolinggo Ringkus 5 Orang Debt Collector usai Rampas Motor di Jalan

19 Oktober 2024 - 21:47 WIB

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban

15 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan

15 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Trending di Hukum & Kriminal