Probolinggo,- Satpol PP Kabupaten Probolinggo menutup paksa usaha ternak ayam di Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Rabu (29/5/2024). Sebab, keberadaan kandang ayam itu ditolak warga sekitar.
Kabid Gakda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, penutupan berdasarkan perintah tugas dari Plh Bupati Probolinggo, Heri Sulistyanto.
Jika pemilik merasa keberatan dengan keputusan ini, menurutnya, pemilik bisa menemui Plh. Bupati. “Intinya jika izinnya belum lengkap, kami tutup,” kata Sumarto.
Penutupan ini pun mendapat dukungan dari warga sekitar. Bahkan, warga mengungkapkan terima kasih kepada pemerintah karena dengan tegas menutup lokasi kandang ayam ini.
“Tentu kami terima kasih, karena baunya itu membuat warga resah,” kata Sumiati, warga setempat.
Sementara itu, pemilik kandang ayam, Fauzi mengaku, keberatan atas penutupan ini. Menurutnya, penutupan bersifat sewenang-wenang, tanpa adanya SK penutupan.
“Saya akan bertemu dengan siapa yang menerbitkan SK. Harapannya saya diberikan ruang untuk usaha sebagaimana izin yang telah saya dapatkan,” ucapnya.
Fauzi menjelaskan, sejatinya mayoritas masyarakat sudah setuju dengan berdirinya usaha ternak ayam tersebut.
Dari total 38 warga yang rumahnya berdekatan dengan kandang, sudah ada 32 yang setuju.
“Dan syarat untuk mendaftar izin itu minimal empat orang yang setuju, standarnya 10 orang,” akunya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim