Probolinggo,- KPU Kota Probolinggo pada Rabu siang (29/05/24) melaksanakan Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hasilnya bakal pasangan calon (Bapaslon) Nur Eva Arimami dan Syaiful Nur Wahid, dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi tersebut dilaksanakan di gedung pertemuan salah satu resto di Jalan dr. Saleh. Rekapitulasi tersebut dibacakan oleh Komisioner KPU Kota Probolinggo, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Upik Raudhotul Jannah.
Dalam rekapitulasi tersebut bapaslon cawali dan cawawali, Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid sebelumnya telah menyerahkan syarat dukungan sebanyak 18.475 suara.
Namun setelah dilakukan verifikasi, syarat dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) hanya sebesar 185 dukungan, sementara, 18.290 dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Adapun hasil rekapitulasi verifikasi administrasi setiap kecamatan:
– Kecamatan Kademangan, dari 5.996 dukungan yang dikumpulkan, MS mencapai 66 dukungan dan TMS mencapai 5.930 dukungan
– Kecamatan Wonoasih, dari 128 dukungan yang dikumpulkan, MS mencapi 0 dukungan, dan TMS mencapai 128 dukungan.
– Kecamatan Mayangan, dari 9.076 dukungan yang dikumpulkan, MS mencapai 90 dukungan dan TMS mencapai 8.986 dukungan.
– Kecamatan Kanigaran, dari 1783 dukungan yang dikumpulkan, MS mencapai 17 dukungan, dan TMS Mencapai 1.766 dukungan.
– Kecamatan Kedopok, dari 1.492 dukungan yang dikumpulkan, MS mencapai 12 dukungan, dan TMS mencapai 1.480 dukungan.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, tidak lolosnya verifikasi paslon ini karena ditemukan dukungan ganda, dengan satu KTP yang digandakan (difotokopi) hingga 100 kali.
“Di samping itu ada data invalid seperti NIK yang tidak berkesesuaian, serta KTP anggota TNI. Namun paling banyak KTP ganda,” ujar Hudri.
Ia mengatakan, menurut SK KPU 532, dengan tidak memenuhi syarat dukungan pencalonan perseorangan, maka verifikasi administrasi syarat dukungan tidak dapat berlanjut ke verifikasi faktual dan tahapan berikutnya.
Namun jika pasangan calon ini ingin menyampaikan keluhan atau gugatan terkait hasil verifikasi administrasi bisa berproses melalui Bawaslu Kota Probolinggo, Bawaslu, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Nantinya hasil dari putusan tersebut sesuai perundang-undangan, maka KPU akan melaksanakan putusan tersebut. Misal, hasil putusan tersebut diberi kesempatan untuk perbaikan, maka KPU akan melaksanakannya. Termasuk jika diajukan ke PTUN, KPU juga akan melaksanakan putusannya,” kata Hudri.
Sementara, Nur mengatakan, hasil verifikasi yang tidak memenuhi syarat ini dapat dijadikan evaluasi bagi timnya. Juga untuk memperbaiki sistem yang akan diajukan untuk lima tahun ke depan.
“Meski tidak tahu ke depan seperti apa, namun kami akan lakukan rekonsiliasi dengan partai-partai yang lain untuk kami dapat mengajukan program kepada mereka, untuk ikut berpartisipasi membangun Kota Probolinggo,” ungkap Eva.
Eva mengungkapkan, tidak memenuhi syarat hasil verifikasi ini diperkirakan karena timnya di lapangan kurang maksimal. Sehingga hal ini akan menjadi evaluasi.
“Bahkan kami sendiri turun ke lapangan, hingga door to door ke masyarakat. Terlepas dari itu, kami sudah menyiapkan KTP untuk perbaikan, namun karena dinyatakan tidak bisa ya sudah,” katanya.
Selanjutnya setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi, perempuan berusia 50 tahun ini akan kembali menjalani aktivitas sebagai guru di SMPN 10. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza