Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2024 20:36 WIB

Cegah Penyalahgunaan Uang Tunai, Rutan Kraksaan Gunakan E-Pass


					INOVATIF: Pengguna layanan e-pass di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.  (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

INOVATIF: Pengguna layanan e-pass di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Untuk meminimalisasi pereradan uang tunai, Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kraksaan kini menyediakan layanan e-pass (Elektonik Pemasyarakatan). Hal ini sesuai dengan arahan dari Kakanwil Kemenkumham Jatim.

Kepala Rutan Kraksaan, Alzuarman mengatakan, e-pass ini bisa digunakan untuk menjalin komunikasi dengan keluarga maupun teman-temannya dari para warga binaan, dengan cara panggilan telepon.

“Bisa digunakan untuk mengobati kerinduan, bisa dengan voice call maupun video call,” katanya, Kamis (30/5/2024).

Mereka bisa mendapatkan layanan ini dengan menggunakan saldo yamg ada di e-pass-nya masing-masing. Layanan ini tersedia setiap hari dan berada di blok hunian.

“Fasilitas ini digunakan secara bergantian dan antre oleh warga binaan yang ingin menelepon,” ucapnya.

Ia melanjutkan, hal ini merupakan terobosan agar warga binaan tetap bisa terhubung dengan keluarga dan dunia luar. Ia pun berharap, hal ini bisa dimanfaatkan sebijak mungkin oleh para warga binaan.

“Ini kan salah satu tujuannya meminimalisasi potensi penyalahgunaan uang tunai di dalam rutan, makanya pakai e-pass. Top up-nya bisa melalui rutan dan bisa top up mandiri juga melalui keluarganya,” tandas dia. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal