Pasuruan,- Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jumat (31/5/2024) pagi. Penahanan dilakukan atas dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pegawai BPKPD.
Penahanan Khasani dilakukan setelah Kejari mengantongi dua bukti kuat dari ratusan saksi yang telah diperiksa. Selain itu, Kejari juga menyita uang tunai senilai Rp 400 juta yang diduga berasal dari potongan insentif pegawai BPKPD sebesar 10 hingga 15 persen.
“Pagi tadi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AK dan dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik meikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Wima Prasetyo kepada wartawan.
Khasani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsider pasal 12 huruf (f) junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2003.
Agung menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya sehat sehingga bisa dilakukan penahanan.
“Kemudian kita lakukan penahanan di rutan Bangil untuk 20 hari kedepan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejari telah memeriksan ratusan saksi dan menyita dokumen-dokumen terkait. Kejari juga telah melakukan pemeriksaan ahli pidana dari Universitas Brawijaya dan menyita sejumlah uang dari pemotongan insentif para pegawai di BPKPD.
Sehingga, peralihan dari proses penyelidikan ke penyidikan dinilai sudah memenuhi dua alat bukti.
“Uang yang kami sita nominalnya kurang lebih Rp400 jutaan. Untuk saat ini sebesar itu, untuk perkembangannya nanti seperti apa kita bisa lihat di persidangan,” Agung menambahkan.
Saat ditanya terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya, Agung mengatakan bahwa potensi itu akan dilihat dengan mengamati fakta persidangan.
“Untuk saat ini kami menetapkan saudara AK, masalah ada tersangka lain nanti kita lihat di persidangan,” papar dia.
Diketahui sebelumnya, pada Maret 2024 lalu, Khasani pensiun dini sebagai Kepala BPKPD. Rupanya pengunduran diri Khasani itu sebagai upaya agar terbebas dari dari jerat hukum. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim