Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Politik · 31 Mei 2024 19:01 WIB

KPU Kota Probolinggo Beri Kesempatan Perbaikan kepada Bakal Calon Perseorangan, Eva-Saiful


					GAGAL: Penyerahan hasil verifikasi administrasi ke paslon perseorangan oleh KPU Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

GAGAL: Penyerahan hasil verifikasi administrasi ke paslon perseorangan oleh KPU Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid, bakal calon perseorangan berkesempatan untuk kembali maju setelah KPU Kota Probolinggo memberikan kesempatan perbaikan pada syarat minimal dukungan yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kesempatan perbaikan syarat minimal dukungan yang didapat pasangan Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid setelah adanya surat dinas terbaru dari KPU RI Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 8 Mei 2023.

Dalam surat dinas tersebut disebutkan, bakal calon perseorangan yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi (vermin) boleh melakukan perbaikan. Masa perbaikan dilakukan hingga 7 Juni 2024.

“Jadi surat dinas tersebut diterima setelah KPU Kota Probolinggo melakukan pleno mengenai hasil verifikasi administrasi, di mana paslon Eva dan Saiful dinyatakan tidak lolos,” ujar Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, Jumat (31/5/24).

Kemudian, lanjut Hudri, dengan adanya surat dinas tersebut, KPU Kota Probolinggo mengundang Eva yang dihadiri perwakilannya untuk menyampaikan bahwa ada keputusan yang memberi waktu untuk melakukan perbaikan.

Waktu perbaikan ini hingga tanggal 7 Juni 2024. Selanjutnya setelah nanti perbaikan persyaratan dukungan dikembalikan, maka KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi.

“Namun jika nantinya hasil verifikasi administrasi kembali tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa dilakukan verifikasi faktual atau tidak lolos sebagai calon perseorangan,” papar Hudri.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Eva mengaku senang diberi kesempatan untuk perbaikan oleh KPU setempat.

“Alhamdulillah diberi kesempatan, dan kami akan bergerak cepat melakukan perbaikan,” janji Eva. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu

7 September 2024 - 19:48 WIB

Empat Bapaslon Cawali dan Cawawali Kota Probolinggo Dinyatakan Lolos Tes Medis

5 September 2024 - 21:13 WIB

Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Ketidaknetralan

5 September 2024 - 17:21 WIB

Dalami Pesan Berantai Berkas Pendaftaran Bapaslon, Bawaslu Panggil Ketua Partai Gerindra Probolinggo

3 September 2024 - 19:22 WIB

Maskot Jatim Memilih Disambut Seni Kolosal di Lumajang

3 September 2024 - 17:24 WIB

KPU Umumkan Dua Pasangan Calon Bupati Pasuruan Lolos Uji Kesehatan

3 September 2024 - 16:51 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Temukan PPDI dan ASN Melanggar

3 September 2024 - 16:14 WIB

Gus, Lora dan Nun di Probolinggo Bersatu, Siap Habis-habisan Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi

2 September 2024 - 23:48 WIB

Tes Kesehatan Bapaslon Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Kelar, ini Hasilnya

2 September 2024 - 19:37 WIB

Trending di Politik