Pasuruan,- Satresnarkoba Polres Pasuruan, menciduk seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/05/24).
Pelaku yang berinisial MR (51) ditangkap di rumahnya di Jl. Singopolo, Gg. Pondok 602. MR ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan.
“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya pada pukul 04.45 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Kamis (30/05/24).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 2 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 75,3 gram, dan 2 timbangan elektrik.
Selain itu, ada 1 dompet warna biru, 1 bendel plastik klip, 1 sendok plastik bening, dan 1 handphone merk Xiaomi warna biru.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” m imbuh Yulianto.
Penangkapan ini merupakan wujud dari komitmen Polres Pasuruan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan henti-hentinya melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan,” janji Yulianto. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim