Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 31 Mei 2024 08:10 WIB

Warga Bangil Ditangkap Atas Kepemilikan Sabu Puluhan Gram


					BUDAK NARKOBA: Pengedar sabu-sabu, MR, beserta barang buktinya usai ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BUDAK NARKOBA: Pengedar sabu-sabu, MR, beserta barang buktinya usai ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satresnarkoba Polres Pasuruan, menciduk seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/05/24).

Pelaku yang berinisial MR (51) ditangkap di rumahnya di Jl. Singopolo, Gg. Pondok 602. MR ditangkap  berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan.

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya pada pukul 04.45 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Kamis (30/05/24).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 2 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 75,3 gram, dan 2 timbangan elektrik.

Selain itu, ada 1 dompet warna biru, 1 bendel plastik klip, 1 sendok plastik bening, dan 1 handphone merk Xiaomi warna biru.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” m imbuh Yulianto.

Penangkapan ini merupakan wujud dari komitmen Polres Pasuruan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan henti-hentinya melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan,” janji Yulianto. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 220 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal