Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Hukum & Kriminal · 1 Jun 2024 15:20 WIB

Dugaan Penggelapan Dana PTSL Menguap di Desa Oro-orobulu Pasuruan, Kades: Itu Tidak Benar


					DIBANTAH: Dugaan penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Oro-orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dibantah oleh kades setempat. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIBANTAH: Dugaan penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Oro-orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dibantah oleh kades setempat. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Dugaan penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Oro-orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Fahrur Rozi, warga Desa Oro-Orobulu selaku kuasa dari pemilik tanah, Didik Santoso, warga Kabupaten Tulungangung, melaporkan Kepala Desa (Kades) Desa Oro-orobulu, Saikhu ke Polres Pasuruan, Selasa (28/5/2024) lalu.

Dalam laporannya, Saikhu dituduh meminta ratusan juta rupiah untuk pengurusan sertifikat 30 persil tanah. Namun, Saikhu membantah tuduhan tersebut dan menyebut laporan itu tidak benar.

Didampingi kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, menjelaskan bahwa Fahrur Rozi datang ke rumahnya pada pertengahan Mei 2024 dan menyerahkan uang Rp18 juta untuk biaya pengurusan PTSL 35 persil tanah.

Saikhu sempat menolak dan meminta Rozi menyerahkan uang tersebut kepada panitia PTSL.

Namun, klaim Saikhu, Rozi ngotot dan meminta ia membantu menyetorkan uang ke panitia. Saikhu pun menerima uang tersebut dan menyetorkannya ke panitia PTSL pada 20 Mei 2024 di balai desa.

“Jadi laporan yang dibuat Fahrur Rozi ke polisi itu tidak benar,” jelas Saikhu, Jumat (31/5/2024).

Saikhu mengaku siap dipanggil oleh kepolisian dan akan memberikan bukti bahwa dia hanya menerima Rp18 juta dan tidak menggelapkan uang.

“Saya siap dipanggil oleh kepolisian dan akan memberikan bukti bahwa saya tidak menggelapkan uang,” tantangnya.

Saat ditanya apakah akan melaporkan balik M Fahrur Rozi, atas pencemaran nama baik, Saikhu mengatakan tidak akan melakukannya, sebab yang melaporkannya adalah warganya sendiri.

Saikhu juga mengaku siap untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui musyawarah.

“Jadi yang melaporkan ini kan warga saya, jadi saya anggap seperti anak sendiri. Jadi saya tidak ada niat untuk melaporkan balik, yang penting saya tidak melakukan,” tegasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal