Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

Hukum & Kriminal · 1 Jun 2024 15:20 WIB

Dugaan Penggelapan Dana PTSL Menguap di Desa Oro-orobulu Pasuruan, Kades: Itu Tidak Benar


					DIBANTAH: Dugaan penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Oro-orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dibantah oleh kades setempat. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIBANTAH: Dugaan penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Oro-orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dibantah oleh kades setempat. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Dugaan penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Oro-orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Fahrur Rozi, warga Desa Oro-Orobulu selaku kuasa dari pemilik tanah, Didik Santoso, warga Kabupaten Tulungangung, melaporkan Kepala Desa (Kades) Desa Oro-orobulu, Saikhu ke Polres Pasuruan, Selasa (28/5/2024) lalu.

Dalam laporannya, Saikhu dituduh meminta ratusan juta rupiah untuk pengurusan sertifikat 30 persil tanah. Namun, Saikhu membantah tuduhan tersebut dan menyebut laporan itu tidak benar.

Didampingi kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, menjelaskan bahwa Fahrur Rozi datang ke rumahnya pada pertengahan Mei 2024 dan menyerahkan uang Rp18 juta untuk biaya pengurusan PTSL 35 persil tanah.

Saikhu sempat menolak dan meminta Rozi menyerahkan uang tersebut kepada panitia PTSL.

Namun, klaim Saikhu, Rozi ngotot dan meminta ia membantu menyetorkan uang ke panitia. Saikhu pun menerima uang tersebut dan menyetorkannya ke panitia PTSL pada 20 Mei 2024 di balai desa.

“Jadi laporan yang dibuat Fahrur Rozi ke polisi itu tidak benar,” jelas Saikhu, Jumat (31/5/2024).

Saikhu mengaku siap dipanggil oleh kepolisian dan akan memberikan bukti bahwa dia hanya menerima Rp18 juta dan tidak menggelapkan uang.

“Saya siap dipanggil oleh kepolisian dan akan memberikan bukti bahwa saya tidak menggelapkan uang,” tantangnya.

Saat ditanya apakah akan melaporkan balik M Fahrur Rozi, atas pencemaran nama baik, Saikhu mengatakan tidak akan melakukannya, sebab yang melaporkannya adalah warganya sendiri.

Saikhu juga mengaku siap untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui musyawarah.

“Jadi yang melaporkan ini kan warga saya, jadi saya anggap seperti anak sendiri. Jadi saya tidak ada niat untuk melaporkan balik, yang penting saya tidak melakukan,” tegasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kraksaan Mendekati Lebaran

25 Maret 2025 - 18:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal