Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 2 Jun 2024 22:27 WIB

Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pelaku Nekat Terjun ke Jurang


					BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan aneka barang bukti yang disita dari arena judi sabung ayam di Kejayan, Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan aneka barang bukti yang disita dari arena judi sabung ayam di Kejayan, Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Arena judi sabung ayam di Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, digerebek aparat kepolisian, Minggu (2/6/2024) siang.

Kedatangan pihak berwajib dari jajaran Satreskrim Polsek Kejayan itu, sontak membuat panik para penjudi yang langsung berhamburan melarikan diri.

Kapolsek Kejayan, AKP Marti menyebut, para penjudi kemungkinan sudah mengetahui kedatangan polisi sehingga mereka langsung berlarian ke arah sungai untuk menghindari kejaran petugas.

“Saat petugas datang, mereka (penjudi) kabur ke arah jurang. Mungkin kedatangan kita sudah diketahui,” ujar Marti.

Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktigitas judi sabung ayam, yang rutin digelar di lokasi tersebut.

“Kami memang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut kerap digunakan sebagai arena judi sabung ayam,” imbuh Marti.

Meskipun para pelaku judi berhasil melarikan diri, namun polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 4 ekor ayam aduan, tempat sabung ayam, kurungan dan 6 unit kendaraan bermotor yang diduga milik para pelaku.

“Ada banyak barang bukti yang kami sita. Selanjutnya barang bukti ini akan kamu jadikan bahan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan,” ucap eks Kanitlaka Satlantas Polres Pasuruan ini. (*)

 

Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal