Menu

Mode Gelap

Politik

Daftar Bacawabup Probolinggo ke PDI-P, Bawaslu Desak Kades Sumberlele Mundur


badge-check

Reporter: 

3 Jun 2024 18:46 WIB 33.8K View ·


					DIMINTA MUNDUR: Kades Sumberlele, Supriyanto, saat menyerahkan formulir pendaftaran bacakada di kantor DPC PDI Perjuangan. Insert: Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

DIMINTA MUNDUR: Kades Sumberlele, Supriyanto, saat menyerahkan formulir pendaftaran bacakada di kantor DPC PDI Perjuangan. Insert: Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Probolinggo, Supriyanto resmi mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Probolinggo dalam penjaringan yang dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan.

Ia mengambil dan mengembalikan formulir penjaringan bakal calon kepala daerah (bacakada) itu, Kamis (30/5/24), didampingi puluhan kepala dan perangkat desa berseragam dinas.

Supriyanto menyebut, meskipun posisinya sebagai kepala desa dan diantarkan oleh sejumlah kepala desa dalam pendaftaran, menurutnya tidak ada regulasi yang dilanggar.

Sebab, dalam regulasi, kepala desa (kades) atau perangkat desa yang tidak boleh terlibat dalam pemilukada yakni pada masa kampanye.

“Ini bagian dari demokrasi, terkait teman-teman kades yamg lain mengantarkan, itu kan soliditas dan solidaritas,” kata Antok, sapaan akrab Supriyanto.

Meski tak menyebut secara gamblang akan konsekuensi pencalonan dirinya dalam penjaringan yang dilakukan PDI-P, salah satunya yakni menanggalkan jabatan sebagai kades.

Namun, Antok mengaku sudah menyadari betul bahwa ia harus mundur sebagai orang nomor satu didesanya jika pada akhirnya ia mendapatkan rekomendasi dari DPP PDI-P.

“Mundur atau tidak (dari kades, red) nanti lah, masih jauh. Tapi yang jelas konsekuensinya kan seperti itu (harus mundur jika maju pemilukada, red),” ucap dia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanyo mengatakan, pendaftaran ketua Papdesi dalam penjaringan di PDI-P, memang tidak ada pidana pemilu yang dilakukan.

Namun menurut Yonki, manuver politik Antok lebih kepada nilai etis. “Tidak ada pidana pemilu, lebih ke etis tidaknya saja,” Yonki menyampaikan.

Semisal nanti Supriyanto mendapatkan rekom dari PDI-P, imbuh Yonki, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan sebagai kades.

Jika tidak, maka ada pelanggaran pemilu yang diterobos. Tak hanya itu, para kades yang turut serta mengantarkannya dalam penjaringan ke PDI-P, juga harus bersikap netral.

“Semisal dapat rekomendasi, maka harus mundur dari kades. Dan bagi kades yang lain, tidak boleh mengantar daftar ke KPU, karena kalau itu yang terjadi, maka sudah masuk ke pidana pemilu,” wantinya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 52 kali

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar Maron, Gus Haris Disambut Hangat Para Pedagang

6 Juli 2024 - 11:43 WIB 45.7K View

Zulmi Klaim Sudah Kunci Tiket Pilkada Probolinggo via Partai Nasdem dan PDI Perjuangan

5 Juli 2024 - 19:13 WIB 6.1K View

Gus Haris Sambut Baik Potensi Munculnya Paslon Lain di Pilkada Probolinggo

5 Juli 2024 - 12:48 WIB 5.7K View

Hari ini, Zulmi Noor Hasani Kembali Dipanggil DPW PDI Perjuangan Jatim

4 Juli 2024 - 09:54 WIB 10K View

PPP Kabupaten Probolinggo Sepakati Duet Gus Haris – Ra Fahmi, Segera Ajukan Rekomendasi ke DPP

3 Juli 2024 - 21:29 WIB 54.9K View

Trending di Politik