Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 3 Jun 2024 19:21 WIB

Polres Probolinggo Kota Tahan Tiga Pelaku Tawuran antar Geng


					DITAHAN: Dua pelaku aksi tawuran saat dimintai keterangan di Mapolres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa). Perbesar

DITAHAN: Dua pelaku aksi tawuran saat dimintai keterangan di Mapolres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota tak hanya menahan satu orang yang diduga membacok dua polisi saat tawuran antar geng, Minggu dini hari (2/6/24). Polisi juga menahan dua pemuda lainnya, salah satunya merupakan ketua geng motor.

Dua orang yang juga ditahan adalah M. Bagus (19), warga Kabupaten Lumajang dan M. Hafis (19), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan dua orang ini memiliki peran masing-masing di mana untuk M. Hafis menghasut hingga mengajak anggota lain untuk membawa sajam saat berkumpul pada Sabtu malam. Sementara M. Bagus berperan membawa senjata tajam berjenis celurit.

“Motif, selain ada bibit permusuhan antara satu geng dengan geng yang lain, serta salah satu anggota geng motor yang ulang tahun yang perayaannya harus dilakukan dengan menyerang geng lain,” ujar Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Senin (3/6/24).

Sementara, seorang pelaku lain berinisial AI (17), warga Dusun Pasar, Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending juga sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Saat kejadian, AI menyabetkan celurit yang ia bawa sehingga mengenai dua anggota Sat Samapta Polres Probolinggo Kota hingga terluka.

Tak hanya tiga pemuda yang ditahan, petugas juga mengamankan 20 anggota geng motor lainnya. Namun pada Minggu malam, telah dikembalikan kepada orangtua masing-masing, untuk selanjutnya akan menjalani sidang tipiring.

“Untuk M. Hafis, kami kenakan pasal 160 KUHP, menghasut orang lain untuk melakukan tidak pidana, ancamannya enan tahun penjara. Sementara untuk M. Bagus dikenakan pasal 2 ayat 1, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancamannya 10 tahun penjara,” bener Iptu Zainullah.

Sementara salah satu pelaku, yang juga ketua geng motor, M. Hafiz mengatakan, ada empat geng motor yang ikut. Yakni Gaza, Tim Guk Guk, Gazstak, Selatan Society, yang mana pada Sabtu malam sudah janjian untuk menyerang geng motor Allstar di Taman Wisata Studi Lingkungan (TWSL).

“Sebelum janjian tawuran, saya dan anggota lain terlebih dahulu pesta miras di Taman Maramis. Kebetulan hanya saat tawuran kemarin saja, saya membawa celurit,” akunya.

Kini, anggota Sat Samapta Polres Probolinggo Kota, Bripda Alfian sudah dipulangkan dari rumah sakit. Sementara Bripda Adam, masih dalam perawatan di rumah sakit. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal