Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Hukum & Kriminal · 3 Jun 2024 19:21 WIB

Polres Probolinggo Kota Tahan Tiga Pelaku Tawuran antar Geng


					DITAHAN: Dua pelaku aksi tawuran saat dimintai keterangan di Mapolres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa). Perbesar

DITAHAN: Dua pelaku aksi tawuran saat dimintai keterangan di Mapolres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota tak hanya menahan satu orang yang diduga membacok dua polisi saat tawuran antar geng, Minggu dini hari (2/6/24). Polisi juga menahan dua pemuda lainnya, salah satunya merupakan ketua geng motor.

Dua orang yang juga ditahan adalah M. Bagus (19), warga Kabupaten Lumajang dan M. Hafis (19), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan dua orang ini memiliki peran masing-masing di mana untuk M. Hafis menghasut hingga mengajak anggota lain untuk membawa sajam saat berkumpul pada Sabtu malam. Sementara M. Bagus berperan membawa senjata tajam berjenis celurit.

“Motif, selain ada bibit permusuhan antara satu geng dengan geng yang lain, serta salah satu anggota geng motor yang ulang tahun yang perayaannya harus dilakukan dengan menyerang geng lain,” ujar Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Senin (3/6/24).

Sementara, seorang pelaku lain berinisial AI (17), warga Dusun Pasar, Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending juga sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Saat kejadian, AI menyabetkan celurit yang ia bawa sehingga mengenai dua anggota Sat Samapta Polres Probolinggo Kota hingga terluka.

Tak hanya tiga pemuda yang ditahan, petugas juga mengamankan 20 anggota geng motor lainnya. Namun pada Minggu malam, telah dikembalikan kepada orangtua masing-masing, untuk selanjutnya akan menjalani sidang tipiring.

“Untuk M. Hafis, kami kenakan pasal 160 KUHP, menghasut orang lain untuk melakukan tidak pidana, ancamannya enan tahun penjara. Sementara untuk M. Bagus dikenakan pasal 2 ayat 1, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancamannya 10 tahun penjara,” bener Iptu Zainullah.

Sementara salah satu pelaku, yang juga ketua geng motor, M. Hafiz mengatakan, ada empat geng motor yang ikut. Yakni Gaza, Tim Guk Guk, Gazstak, Selatan Society, yang mana pada Sabtu malam sudah janjian untuk menyerang geng motor Allstar di Taman Wisata Studi Lingkungan (TWSL).

“Sebelum janjian tawuran, saya dan anggota lain terlebih dahulu pesta miras di Taman Maramis. Kebetulan hanya saat tawuran kemarin saja, saya membawa celurit,” akunya.

Kini, anggota Sat Samapta Polres Probolinggo Kota, Bripda Alfian sudah dipulangkan dari rumah sakit. Sementara Bripda Adam, masih dalam perawatan di rumah sakit. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal