Lumajang,- Mulai 1 Juni 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menerapkan pembelian tabung gas LPG 3 kilogram (Kg) dengan menggunakan KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lumajang, Yudho Hariyanto mengatakan, untuk sementara total agen dan pangkalan yang melayani pembelian via KTP atau KK, berjumlah 16 titik yang tersebar di beberapa wilayah.
“Terkait mekanismenya, pembeli gas LPG 3 kg harus menggunakan KTP, dan itu diberlakukan di agen dan pangkalan LPG di Lumajang,” kata Yudo saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Selasa (4/6/24).
Pembeli LPG 3Kg yang datang ke Pangkalan, harus membawa KTP atau Kartu KK. Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
“Tapi (kebijakan ini) tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke pengecer. Namun sekarang hanya khusus di pangkalan,” papar dia.
Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, lewat survei pihaknya menemukan banyak masyarakat Lumajang yang mampu kedapatan menggunakan Gas LPG bersubsidi.
Padahal, kata dia, Gas LPG melon hanya diperuntukan kepada masyarakat yang tidak mampu. Namun yang terjadi di lapangan, masyarakat dengan ekonomi menengah keatas juga membeli LPG 3Kg.
“Tentu peraturan pembelian Gas LPG 3 kg dengan menggunakan KTP, akan memudahkan kamu untuk mendata siapa saja yang masih menggunakan gas LPG melon,” jelasnya.
“Sehingga ketika kebijakan itu dikeluarkan pemerintah, kami siap support pemerintah,” pungkas Nicke.
Sekedar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur pembelian LPG 3Kg, wajib menggunakan KTP per 1 Januari 2024 lalu. Hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim