Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Pemerintahan · 4 Jun 2024 13:55 WIB

Beli Gas LPG 3Kg di Lumajang Kini Sudah Wajib Pakai KTP


					BERSUBSIDI: Pembelian gas LPG 3Kg di Lumajang kini harus menggunakan KTP atau KK. (foto: dok). Perbesar

BERSUBSIDI: Pembelian gas LPG 3Kg di Lumajang kini harus menggunakan KTP atau KK. (foto: dok).

Lumajang,- Mulai 1 Juni 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menerapkan pembelian tabung gas LPG 3 kilogram (Kg) dengan menggunakan KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lumajang, Yudho Hariyanto mengatakan, untuk sementara total agen dan pangkalan yang melayani pembelian via KTP atau KK, berjumlah 16 titik yang tersebar di beberapa wilayah.

“Terkait mekanismenya, pembeli gas LPG 3 kg harus menggunakan KTP, dan itu diberlakukan di agen dan pangkalan LPG di Lumajang,” kata Yudo saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Selasa (4/6/24).

Pembeli LPG 3Kg yang datang ke Pangkalan, harus membawa KTP atau Kartu KK. Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

“Tapi (kebijakan ini) tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke pengecer. Namun sekarang hanya khusus di pangkalan,” papar dia.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, lewat survei pihaknya menemukan banyak masyarakat Lumajang yang mampu kedapatan menggunakan Gas LPG bersubsidi.

Padahal, kata dia, Gas LPG melon hanya diperuntukan kepada masyarakat yang tidak mampu. Namun yang terjadi di lapangan, masyarakat dengan ekonomi menengah keatas juga membeli LPG 3Kg.

“Tentu peraturan pembelian Gas LPG 3 kg dengan menggunakan KTP, akan memudahkan kamu untuk mendata siapa saja yang masih menggunakan gas LPG melon,” jelasnya.

“Sehingga ketika kebijakan itu dikeluarkan pemerintah, kami siap support pemerintah,” pungkas Nicke.

Sekedar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur pembelian LPG 3Kg, wajib menggunakan KTP per 1 Januari 2024 lalu. Hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut. (*)

 

 

Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan