Menu

Mode Gelap
KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil

Hukum & Kriminal · 4 Jun 2024 17:44 WIB

Mesin Chopper Digondol Maling, Pelaku Diringkus, 2 Masih Buron


					
DITANGKAP: MW (48) warga Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diringkus akibat kasus pencurian. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: MW (48) warga Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diringkus akibat kasus pencurian. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Jajaran Unit Reskrim Polsek Wonorejo, Polres Pasuruan, mengungkap kasus pencurian mesin chopper penggiling padi di Kecamatan Wonorejo.

Pelaku berinisial MW (48) warga Dusun Tegalarum, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diringkus di rumahnya, pada Senin (3/6/2024) malam.

Kapolsek Wonorejo, AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (25/5/2024) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah tegalan milik korban, Muhammad Toyib (52) di Dusun Krajan III, Desa Pakijangan.

Korban yang saat itu datang ke tegalan untuk mengecek mesin chopper penggiling padinya, kaget menemukan mesin telah hilang. Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke pihak Polsek Wonorejo.

Dari serangkaian hasil penyelidikan, akhirnya anggota Reskrim Polsek Wonorejo berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama dua orang temannya, inisial H dan R yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Agus, Selasa (4/6/24).

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya selembar kwitansi pembelian penggerak mesin chopper, dan 2 ban mesin chopper.

Selain itu, juga sarung warna hijau bergaris yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dan satu unit handphone warna hitam.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Agus menambahkan. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal