Menu

Mode Gelap
Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib Debat Perdana Pilbup Pasuruan 2024 Digelar Nanti Malam, Adu Gagasan Soal Kesejahteraan dan Kemajuan Daerah Tingkat Kerawanan Pilkada, Lumajang Masuk Kategori Empat Besar di Jatim DPRD Kabupaten Pasuruan Proses PAW Dua Anggota yang Mundur untuk Pilkada Tak Terdampak Deflasi, Penumpang dan Angkutan Barang KAI Daop 9 Jember Justru Meningkat Setelah Penantian Panjang, Bunga Bangkai Raksasa Akhirnya Mekar di Kebun Raya Purwodadi

Hukum & Kriminal · 4 Jun 2024 17:44 WIB

Mesin Chopper Digondol Maling, Pelaku Diringkus, 2 Masih Buron


					
DITANGKAP: MW (48) warga Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diringkus akibat kasus pencurian. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: MW (48) warga Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diringkus akibat kasus pencurian. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Jajaran Unit Reskrim Polsek Wonorejo, Polres Pasuruan, mengungkap kasus pencurian mesin chopper penggiling padi di Kecamatan Wonorejo.

Pelaku berinisial MW (48) warga Dusun Tegalarum, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diringkus di rumahnya, pada Senin (3/6/2024) malam.

Kapolsek Wonorejo, AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (25/5/2024) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah tegalan milik korban, Muhammad Toyib (52) di Dusun Krajan III, Desa Pakijangan.

Korban yang saat itu datang ke tegalan untuk mengecek mesin chopper penggiling padinya, kaget menemukan mesin telah hilang. Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke pihak Polsek Wonorejo.

Dari serangkaian hasil penyelidikan, akhirnya anggota Reskrim Polsek Wonorejo berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama dua orang temannya, inisial H dan R yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Agus, Selasa (4/6/24).

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya selembar kwitansi pembelian penggerak mesin chopper, dan 2 ban mesin chopper.

Selain itu, juga sarung warna hijau bergaris yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dan satu unit handphone warna hitam.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Agus menambahkan. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban

15 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan

15 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Keji! Perangkat Desa Rangkang Probolinggo Cekoki Selingkuhan dengan Pil Setan lalu Embat Motor

15 Oktober 2024 - 18:42 WIB

Maling Rental PS di Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo Diringkus Polisi

14 Oktober 2024 - 18:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal