Menu

Mode Gelap
Pemkab Lumajang Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik

Hukum & Kriminal · 5 Jun 2024 22:53 WIB

Dibawah Kendali Miras, Warga Kanigaran Aniaya Pemuda hingga Berujung Penjara


					PELAKU: Pelaku penganiayaan, SE, saat diamankan polisi (Foto: Istimewa). Perbesar

PELAKU: Pelaku penganiayaan, SE, saat diamankan polisi (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- SE (28) warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo harus berurusan dengan polisi. Ia disangka telah menganiaya MSK (24) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo karena pengaruh alkohol atau minuman keras (miras) hingga mengalami luka di bagian kepala dan wajah.

Kejadian ini bermula saat pelaku bersama temannya hendak pulang usai pesta miras. Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, rombongan pelaku bertemu dengan korban yang juga bersama temannya.

“Saat bertemu, teman pelaku ini tiba-tiba cekcok dengan korban yang saat itu juga sedang pesta miras. Namum karena ingin membela, pelaku mengambil genteng yang ada di pinggir jalan dan memukulkannya ke arah korban,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu (5/6/2024).

Akibat kejadian itu korban tergeletak karena mengalami luka di bagian kepala kiri belakang. Pasca kejadian, pelaku kemudian diamankan oleh warga. Ia kemudian dibawa oleh polisi yang kebetulan sedang berpatroli.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan genting yang digunakan untuk memukul kepala korban.

“Akibat kejadian yang dilakukan pada Kamis (23/5/24), pelaku dikenakan pasal 351 KUHP pidana tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara penjara,” tutur Iptu Zainullah. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal