Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 5 Jun 2024 22:53 WIB

Dibawah Kendali Miras, Warga Kanigaran Aniaya Pemuda hingga Berujung Penjara


					PELAKU: Pelaku penganiayaan, SE, saat diamankan polisi (Foto: Istimewa). Perbesar

PELAKU: Pelaku penganiayaan, SE, saat diamankan polisi (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- SE (28) warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo harus berurusan dengan polisi. Ia disangka telah menganiaya MSK (24) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo karena pengaruh alkohol atau minuman keras (miras) hingga mengalami luka di bagian kepala dan wajah.

Kejadian ini bermula saat pelaku bersama temannya hendak pulang usai pesta miras. Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, rombongan pelaku bertemu dengan korban yang juga bersama temannya.

“Saat bertemu, teman pelaku ini tiba-tiba cekcok dengan korban yang saat itu juga sedang pesta miras. Namum karena ingin membela, pelaku mengambil genteng yang ada di pinggir jalan dan memukulkannya ke arah korban,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu (5/6/2024).

Akibat kejadian itu korban tergeletak karena mengalami luka di bagian kepala kiri belakang. Pasca kejadian, pelaku kemudian diamankan oleh warga. Ia kemudian dibawa oleh polisi yang kebetulan sedang berpatroli.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan genting yang digunakan untuk memukul kepala korban.

“Akibat kejadian yang dilakukan pada Kamis (23/5/24), pelaku dikenakan pasal 351 KUHP pidana tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara penjara,” tutur Iptu Zainullah. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal