Menu

Mode Gelap
Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo

Hukum & Kriminal · 5 Jun 2024 17:28 WIB

Sindikat Pengedar Sabu Diungkap Polres Pasuruan Kota, 4 Tersangka Diringkus


					UNGKAP KASUS: Empat tersangka pengedar sabu-sabu diringkus aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois). Perbesar

UNGKAP KASUS: Empat tersangka pengedar sabu-sabu diringkus aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap 4 orang tersangka. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 37,59 gram.

Empat orang tersangka, yaitu M-A, warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling; I-A, warga Dusun Wedusan Kidul, Kecamatan Lekok; dan S, warga Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kemudian satu tersangka lainnya adalah A-N, warga Jl Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, menjelaskan para tersangka ini baru pertama kali kedapatan mengedarkan barang haram sabu.

“Catatan kami baru pertama kali ini kedapatan, bukan residivis,” kata Andri saat konferensi pers di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (5/6/2024) siang.

Andri menambahkan, para tersangka merupakan satu jaringan. Adapun penangkapan berawal dari satu tersangka dan kemudian berkembang ke tiga tersangka lainnya.

“Dari pengakuan para tersangka, mereka mengedarkan sabu di sekitar Kota Pasuruan maupun Kabupaten Pasuruan,” ungkap Andri.

Total barang bukti dari keempat tersangka yang diamankan, ada 37,59 gram sabu. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh aparat kepolisian dengan berdasarkan keterangan dari para tersangka.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kepada masyarakat, kami harap membantu kami dalam pemberantasan narkoba dengan melapor jika mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” imbau Andri.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Andri memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal