Menu ✖

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 5 Jun 2024 17:28 WIB

Sindikat Pengedar Sabu Diungkap Polres Pasuruan Kota, 4 Tersangka Diringkus


					UNGKAP KASUS: Empat tersangka pengedar sabu-sabu diringkus aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois). Perbesar

UNGKAP KASUS: Empat tersangka pengedar sabu-sabu diringkus aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap 4 orang tersangka. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 37,59 gram.

Empat orang tersangka, yaitu M-A, warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling; I-A, warga Dusun Wedusan Kidul, Kecamatan Lekok; dan S, warga Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kemudian satu tersangka lainnya adalah A-N, warga Jl Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, menjelaskan para tersangka ini baru pertama kali kedapatan mengedarkan barang haram sabu.

“Catatan kami baru pertama kali ini kedapatan, bukan residivis,” kata Andri saat konferensi pers di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (5/6/2024) siang.

Andri menambahkan, para tersangka merupakan satu jaringan. Adapun penangkapan berawal dari satu tersangka dan kemudian berkembang ke tiga tersangka lainnya.

“Dari pengakuan para tersangka, mereka mengedarkan sabu di sekitar Kota Pasuruan maupun Kabupaten Pasuruan,” ungkap Andri.

Total barang bukti dari keempat tersangka yang diamankan, ada 37,59 gram sabu. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh aparat kepolisian dengan berdasarkan keterangan dari para tersangka.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kepada masyarakat, kami harap membantu kami dalam pemberantasan narkoba dengan melapor jika mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” imbau Andri.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Andri memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya

16 April 2025 - 12:39 WIB

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal