Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Pemerintahan · 7 Jun 2024 20:03 WIB

Pemkab Probolinggo Keluarkan SE Perjalanan Dinas dan Study Tour, ini Alasannya


					Pj Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto. (foto: Ali Ya’lu) Perbesar

Pj Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto. (foto: Ali Ya’lu)

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengeluarkan surat edaran (SE) berkaitan dengan dengan keselamatan dengan alat transportasi, Jumat (7/6/2024).

SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Heri Sulistyanto selaku Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Probolinggo ini bernomor: 500.11/112/426.107/2024.

Isinya Pelaksanaan Perjaanan Dinas dan Wisata pada Seluruh Instansi pemerintah, Lembaga Pendidikan dan Desa yang Menggunakan Angkutan Wisata di Kabupaten Probolinggo.

Terdapat beberapa poin dalam SE tersebut. Salah satunya, kegiatan perjalanan dinas dan wisata yang menggunakan kendaraan wisata harus memperhatikan asas kemanfaatan, keselamatan dan keamanan bagi seluruh peserta dengan memperhatikan kondisi peserta, kesiapan awak kendaraan, kondisi kendaraan, dan keamanan jalur yang akan dilewati.

“Selain itu, harus juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan. Artinya, kendaraan harus lulus uji kelaikan kir,” kata Pj Sekda Heri, Jumat (7/6/24).

Selain bagi instansi dinas, SE ini juga meminta satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan kegiatan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo atau Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo. Setidaknya, hal ini paling lambat harus dilakukan H-3 sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, SE ini juga mengharuskan pemerintah desa dan lembaga-lembaga desa yang akan menyelenggarakan kegiatan sudy tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo atau pihak kecamatan. Setidaknya, hal ini paling lambat harus dilakukan H-3 sebelum keberangkatan.

“Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan (kecelakaan, red) ketika perjalanan. Belajar dari pengalaman, kan sudah ada kecelakaan (rombongan study tour) itu di Jawa Barat,” ujarnya.

Heri pun menyebut, bagi pihak-pihak yang tidak mengindahkan SE ini maka harus siap dengan konsekuensinya. Pihaknya pun sudah menyiapkan sanksi.

“Kalau masih melanggar kan istilahnya sudah dibilangin ngeyel. Teguran lah nanti. Kan juga ada sanksi moral karena sudah tidak mengindahkan,” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo

7 September 2024 - 16:35 WIB

Pemkot Probolinggo Tambah Sejumlah Fasilitas di Pasar Hewan Wonoasih, Telan Anggaran Rp500 Juta

6 September 2024 - 19:04 WIB

Pj Bupati Lumajang Punya 10 Poin yang Jadi Fokus Kerja

6 September 2024 - 13:20 WIB

Kendalikan Sampah, Pemkot Probolinggo Bentuk Satgas Khusus

5 September 2024 - 18:15 WIB

Tari Kolosal Pelajar Meriahkan Upacara Peringatan Hari Jadi Kota Probolinggo ke-665

4 September 2024 - 20:06 WIB

Pemkab Lumajang Gelar Gerakan Pangan Murah

4 September 2024 - 16:51 WIB

Pemkab Lumajang Rekrut 107 CPNS, Dua Persen untuk Disabilitas

4 September 2024 - 15:54 WIB

Tujuh Mantan Anggota DPRD Belum Kembalikan Laptop Dinas

2 September 2024 - 15:35 WIB

AKP Siswandi Jabat Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota

31 Agustus 2024 - 16:30 WIB

Trending di Pemerintahan