Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengeluarkan surat edaran (SE) berkaitan dengan dengan keselamatan dengan alat transportasi, Jumat (7/6/2024).
SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Heri Sulistyanto selaku Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Probolinggo ini bernomor: 500.11/112/426.107/2024.
Isinya Pelaksanaan Perjaanan Dinas dan Wisata pada Seluruh Instansi pemerintah, Lembaga Pendidikan dan Desa yang Menggunakan Angkutan Wisata di Kabupaten Probolinggo.
Terdapat beberapa poin dalam SE tersebut. Salah satunya, kegiatan perjalanan dinas dan wisata yang menggunakan kendaraan wisata harus memperhatikan asas kemanfaatan, keselamatan dan keamanan bagi seluruh peserta dengan memperhatikan kondisi peserta, kesiapan awak kendaraan, kondisi kendaraan, dan keamanan jalur yang akan dilewati.
“Selain itu, harus juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan. Artinya, kendaraan harus lulus uji kelaikan kir,” kata Pj Sekda Heri, Jumat (7/6/24).
Selain bagi instansi dinas, SE ini juga meminta satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan kegiatan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo atau Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo. Setidaknya, hal ini paling lambat harus dilakukan H-3 sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, SE ini juga mengharuskan pemerintah desa dan lembaga-lembaga desa yang akan menyelenggarakan kegiatan sudy tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo atau pihak kecamatan. Setidaknya, hal ini paling lambat harus dilakukan H-3 sebelum keberangkatan.
“Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan (kecelakaan, red) ketika perjalanan. Belajar dari pengalaman, kan sudah ada kecelakaan (rombongan study tour) itu di Jawa Barat,” ujarnya.
Heri pun menyebut, bagi pihak-pihak yang tidak mengindahkan SE ini maka harus siap dengan konsekuensinya. Pihaknya pun sudah menyiapkan sanksi.
“Kalau masih melanggar kan istilahnya sudah dibilangin ngeyel. Teguran lah nanti. Kan juga ada sanksi moral karena sudah tidak mengindahkan,” ucapnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim