Menu

Mode Gelap
Polisi di Probolinggo Ringkus 5 Orang Debt Collector usai Rampas Motor di Jalan Pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lumajang Dibuka Hingga 1 November 2024 Paus Pilot yang Terdampar di Perairan Probolinggo, Berhasil Dikembalikan ke Tengah Laut Hiu Tutul Sepanjang 7 Meter Terdampar di Pantai Mbah Drajid Lumajang Paus Pilot Masih Anakan, Terdampar di Pantai Probolinggo Akibat Terpisah dengan Koloni Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

Hukum & Kriminal · 7 Jun 2024 14:43 WIB

Polisi Gerebek Rumah Produksi Mercon di Matekan Probolinggo, Aneka Bahan Peledak Disita


					GEREBEK: Polisi mengumpulkan barang bukti yang ditemukan di dalam rumah produksi petasan di Desa Matekan, Kec. Besuk, Kab. Probolinggo. (foto: Polres Probolinggo). Perbesar

GEREBEK: Polisi mengumpulkan barang bukti yang ditemukan di dalam rumah produksi petasan di Desa Matekan, Kec. Besuk, Kab. Probolinggo. (foto: Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Satuan Samapta Polres Probolinggo menggerebek rumah warga di Dusun Matekan Utara, Desa Matekan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Kamis (6/6/24) malam. Dari penggerebekan di rumah produksi petasan ini, aneka bahan peledak disita.

Kasat Samapta Polres Probolinggo, AKP Siswandi mengatakan, penggerekan rumah warga dengan inisial S (49) itu dilakukan setelah aparat mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Ada laporan masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Besuk yang dijadikan tempat produksi bahan peledak jenis mercon,” kata Siswandi, Jumat (7/6/2024).

Dari informasi tersebut, polisi menyelidiki dan menggeledah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alhasil, polisi berhasil menemukan ratusan selongsong mercon dan sejumlah bahan peledak.

“Pemilik dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap dia.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana berharap, masyarakat tidak menggunakan bahan peledak untuk kegiatan apa pun. Sebab, hal itu bisa membahayakan keselamatan.

Kapolres menegaskan, akan menindak tegas siapa pun yang menyimpan atau memiliki bahan peledak baik itu untuk membuat petasan apalagi untuk merakit bom ikan.

“Kami akan menindak tegas terkait kepemilikan bahan peledak,” ujarnya menegaskan. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi di Probolinggo Ringkus 5 Orang Debt Collector usai Rampas Motor di Jalan

19 Oktober 2024 - 21:47 WIB

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban

15 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan

15 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Trending di Hukum & Kriminal