Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Politik · 8 Jun 2024 20:39 WIB

Hanya Kumpulkan 403 Dukungan, Bapaslon Perseorangan Eva – Saiful Gagal Perbaiki Berkas


					KANDAS: Penyerahan syarat dukungan bapaslon perseorangan di Kantor KPU Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

KANDAS: Penyerahan syarat dukungan bapaslon perseorangan di Kantor KPU Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- KPU Kota Probolinggo akhirnya menyatakan, bakal pasangan calon (bapaslon) Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid tidak bisa memenuhi syarat dukungan minimal perseorangan.

Hal itu setelah bapaslon tersebut tidak bisa mengumpulkan syarat minimal dukungan yang mencapai 17.851 pada masa perbaikan.

Sejatinya, pasca KPU Kota Probolinggo menyatakan syarat dukungan perseorangan bapaslon itu tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi admnistrasi yang disampaikan pada Rabu (29/5/24).

Saat itu, dari 18.475 suara yang telah dikumpulkan oleh bapaslon, suara yang memenuhi syarat hanya 186.

Kemudian melalui Surat Dinas KPU RI, bapaslon tersebut mendapat kesempatan perbaikan syarat dukungan perseorangan yang batas akhir pengumpulan pada Jumat (7/6/24).

Pada hari akhir batas pengumpulan syarat dukungan, Eva Arimami – Saiful mendatangi KPU Kota Probolinggo pukul 21.00 WIB untuk menyerahkan syarat dukungan perbaikan.

Namun, hingga batas waktu akhir pengumpulan sekitar pukul 23.59 WIB, bapaslon tersebut hanya mengumpulkan total 403 syarat dukungan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Jumlah yang dikumpulkan hanya 2,26 persen, dari 17.851 dukungan. “Setelah ini, kami tinggal memenuhi persyaratan dengan melengkapi yang kurang,” ujar LO bapaslon perseorangan, Eva dan Saiful, Abdul Hopini.

Terkait upaya lanjutan, termasuk langkah hukum ke Bawaslu, LO mengaku, masih akan berkoordinasi lagi dengan kedua bapaslon.

“Untuk langkah selanjutnya kami masih akan bermusyawarah lagi,” papar dia.

Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelengaraan, Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, setelah dilakukan verifikasi administrasi syarat dukungan awal, bapaslon Eva dan Saiful hanya mempunyai 186 dukungan sehingga dinyatakan memenuhi syarat.

Kemudian bapaslon tersebut mendapat waktu perbaikan yang mana harus melengkapi syarat dukungan minimal 17.666 dukungan.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, bapaslon tidak dapat memenuhi jumlah syarat minimal dukungan.

“Karena hanya mengumpulkan 403 syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan, maka syarat dukungan yang diserahkan ke kami, kami kembalikan lagi,” cetus Upik.

Maka, karena bapaslon Eva dan Saiful hanya mengumpulkan 403 dukungan melalui aplikasi Silon, keduanya lantas dinyatakan tidak lolos.

“Jadi kira-kira begitu (tidak lolos), sehingga syarat dukungan yang telah diserahkan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual,”  Upik menambahkan. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik