Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 8 Jun 2024 18:38 WIB

Pemkab Pasuruan Siapkan Perda Kawasan Bebas Rokok, Pelanggar Bakal Didenda Rp250 Ribu hingga Kurungan Penjara


					foto ilustrasi perokok. Perbesar

foto ilustrasi perokok.

Pasuruan,- Para perokok di Kabupaten Pasuruan kini sedang ketar-ketir. Pasalnya, pemerintah daerah setempat berencana membuat kawasan bebas asap rokok.

Rencana itu diusulkan saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (3/5/24) lalu.

Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, menyatakan usulan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Kawasan bebas rokok akan diberlakukan di tujuh tempat.

Tujuh tempat itu meliputi area fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 151 Ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR,” ujar Andriyanto, Sabtu (8/6/24).

Andriyanto menambahkan, pengawasan terhadap KTR ini nantinya akan dilakukan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tempat yang dinyatakan sebagai KTR.

Menurut Andriyanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tidak akan main-main dalam menegakkan aturan ini. Sanksi tegas akan diberikan kepada seluruh masyarakat yang melanggar.

Masyarakat yang merokok di area KTR akan dikenakan denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp250 ribu. Tak hanya itu, pelanggar juga akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan.

Sanksi bagi pengelola atau penanggung jawab area yang melanggar, dimulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis.

Jika penanggung jawab atau pimpinan area masih saja membandel dan tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dihentikan sementara hingga pencabutan izin.

“Jika pencabutan izin masih belum membuat jera, maka akan dilakukan mekanisme peradilan biasa dengan ancaman hukuman tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta,” jelas Andriyanto. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan