Menu

Mode Gelap
Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib Debat Perdana Pilbup Pasuruan 2024 Digelar Nanti Malam, Adu Gagasan Soal Kesejahteraan dan Kemajuan Daerah Tingkat Kerawanan Pilkada, Lumajang Masuk Kategori Empat Besar di Jatim DPRD Kabupaten Pasuruan Proses PAW Dua Anggota yang Mundur untuk Pilkada Tak Terdampak Deflasi, Penumpang dan Angkutan Barang KAI Daop 9 Jember Justru Meningkat Setelah Penantian Panjang, Bunga Bangkai Raksasa Akhirnya Mekar di Kebun Raya Purwodadi

Pemerintahan · 8 Jun 2024 18:38 WIB

Pemkab Pasuruan Siapkan Perda Kawasan Bebas Rokok, Pelanggar Bakal Didenda Rp250 Ribu hingga Kurungan Penjara


					foto ilustrasi perokok. Perbesar

foto ilustrasi perokok.

Pasuruan,- Para perokok di Kabupaten Pasuruan kini sedang ketar-ketir. Pasalnya, pemerintah daerah setempat berencana membuat kawasan bebas asap rokok.

Rencana itu diusulkan saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (3/5/24) lalu.

Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, menyatakan usulan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Kawasan bebas rokok akan diberlakukan di tujuh tempat.

Tujuh tempat itu meliputi area fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 151 Ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR,” ujar Andriyanto, Sabtu (8/6/24).

Andriyanto menambahkan, pengawasan terhadap KTR ini nantinya akan dilakukan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tempat yang dinyatakan sebagai KTR.

Menurut Andriyanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tidak akan main-main dalam menegakkan aturan ini. Sanksi tegas akan diberikan kepada seluruh masyarakat yang melanggar.

Masyarakat yang merokok di area KTR akan dikenakan denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp250 ribu. Tak hanya itu, pelanggar juga akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan.

Sanksi bagi pengelola atau penanggung jawab area yang melanggar, dimulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis.

Jika penanggung jawab atau pimpinan area masih saja membandel dan tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dihentikan sementara hingga pencabutan izin.

“Jika pencabutan izin masih belum membuat jera, maka akan dilakukan mekanisme peradilan biasa dengan ancaman hukuman tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta,” jelas Andriyanto. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Pasuruan Proses PAW Dua Anggota yang Mundur untuk Pilkada

17 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Transparansi Informasi Publik, Pj Bupati Lumajang : Itu Reformasi Birokrasi yang Efektif

15 Oktober 2024 - 19:45 WIB

Sebanyak 3.840 KPM Belum Dapat Bantuan dari Dinsos Lumajang

15 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Sejarah Baru Pembangunan Lumajang di Era Pj Bupati Yuyun

11 Oktober 2024 - 13:36 WIB

Dam Boreng Lumajang Direhabilitasi, Telan Anggaran Rp 11,8 Miliar

10 Oktober 2024 - 22:45 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Poles Jalan Sunan Ampel, Siapkan Anggaran Rp17 M

10 Oktober 2024 - 18:23 WIB

Seleksi Terbuka JPT Pemkab Probolinggo, 16 Gugur, 15 Melaju

10 Oktober 2024 - 18:15 WIB

Lumajang Terima Penghargaan Pemerintah Cerdas Berkarakter dari Kemendikbudristek

8 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Pemkab Pasuruan Buka Rute Angkutan Baru Pandaan-Bandara Juanda

7 Oktober 2024 - 16:03 WIB

Trending di Pemerintahan