Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2024 23:47 WIB

Siswi SMP di Kota Probolinggo Digilir 3 Remaja saat Kencan Bersama Kekasihnya


					DIRINGKUS: Dua dari tiga pelaku rudapaksa saat dimintai keterangan di unit PPA Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIRINGKUS: Dua dari tiga pelaku rudapaksa saat dimintai keterangan di unit PPA Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Tiga pelaku pemerkosa siswi SMP di Kota Probolinggo dibekuk aparat kepolisian setempat. Satu dari tiga pelaku merupakan residivis kasus penjambretan.

Tiga pelaku adalah Sahrul Nuril Anwar (20), Fendy Kurniawan (19) dan WMM (14). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan, pemerkosaan yang dilakukan pada Kamis (30/5/24) pukul 19.00 WIB ini bermula saat korban, MH (14), bersama pacarnya TP, sedang kencan di Sumber Mata Air Mutiara di Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok.

“Tiba-tiba, ketiga pelaku datang dan mengancam dua korban dengan celurit. Karena ketakutan, pacar korban sempat kabur dan dikejar oleh salah satu pelaku namun berhasil lolos,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Sabtu (8/6/24).

Lalu, dengan mengancam menggunakan celurit, tiga pelaku secara bergantian memperkosa korban. Pelaku kemudian meninggalkan korban hingga akhirnya pacar korban datang untuk menjemputnya.

Usai kejadian, orang tua korban melapor ke Mapolres Probolinggo Kota. Berbekal laporan dan keterangan korban serta saksi, Tim Macan Prabu Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya membekuk para pelaku secara bergantian.

“Diawali dari penangkapan WMM, pada pukul 20.00 WIB, Jumat (7/6/24). Kemudian dilanjutkan penangkapam Fendy Kurniawan pada pukul 21.45 WIB, dan terakhir Sahrul Nurul Anwar pada Sabtu (8/6/24) sekitar pukul 03.15 WIB,” papar AKP Didik.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Satu dari tiga pelaku, yakni Fendy Kurniawan merupakan residivis 365 prnjambretan, juga dikenakan pasal tersebut. Ancaman tiga pelaku ini maksimal 15 tahun penjara,” Didik menyampaikan.

Salah satu pelaku, Sahrul Nuril Anwar mengaku, sebelum memperkosa korban, ia dan kedua temannya sempat menanyai korban dan pacarnya.

Namun ia berang karena pacar korban menantang. Akhirnya ia mengancam korban dan pacarnya dengan mengeluarkan celurit yang ia bawa.

“Setelah pacarnya kabur, secara bergantian memperkosa korban yang diawali dengan saya, kemudian WMM, dan Ferdy yang terakhir. Kemudian pacar korban datang dan mengantarkannya pulang,” akunya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 585 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal