Pasuruan,- Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pasuruan mengalami pengurangan hingga 50 persen dibandingkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya.
Pengurangan ini disebabkan oleh perbedaan aturan jumlah maksimal pemilih yang diatur dalam undang-undang untuk kedua jenis pemilihan tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, Roice Diana Sari, menjelaskan bahwa untuk Pemilu, setiap TPS hanya dapat menampung maksimal 300 pemilih.
Sedangkan pada Pilkada 2024, setiap TPS dapat menampung hingga 600 pemilih. Perbedaan ini menyebabkan jumlah TPS yang diperlukan pada Pilkada nanti lebih sedikit dibandingkan Pemilu lalu.
“Jadi kalau pemilu memang diatur di undang-undang maksimal 300 orang pemilih setiap TPS. Untuk pilkada undang-undangnya berbeda, diatur maksimal 600 orang setiap TPS. Maka di pilkada ini ada pengurangan 50 persen jumlah dari TPS pemilu ke pilkada,” jelas Roice.
Perbedaan aturan ini juga berdampak pada jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarli) yang bertugas di setiap TPS.
Jika pada Pemilu sebelumnya setiap TPS ada satu orang Pantarli, pada Pilkada kali ini setiap TPS diawasi oleh dua orang Pantarli.
“Memang begitu kalau pilkada, aturannya berbeda dengan Pemilu,” tambah Roice.
Roice menambahkan bahwa KPU Kota Pasuruan optimis jumlah partisipasi pemilih akan memenuhi target dari KPU RI yaitu 76 persen.
Berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, partisipasi pemilih di Kota Pasuruan melampaui target, yaitu 87,19 persen partisipasi pemilih yang hadir ke TPS.
Artinya, partisipasi pemilih di Kota Pasuruan pada Pemilu kemarin melebihi target nasional.
“Harapannya pada Pilkada 2024 mendatang partisipasi pemilih akan terulang kembali, minimal sama dengan Pemilu 2024 kemarin,” ujarnya.
Ditambah lagi, KPU Kota Pasuruan telah melakukan tahapan awal Pilkada dengan meluncurkan pemilihan walikota dan wakil walikota Pasuruan tahun 2024 yang diselenggarakan di Stadion Kota Pasuruan pada 8 Juni 2023.
Dalam kegiatan tersebut, KPU mengundang masyarakat dan stakeholder Kota Pasuruan serta dihadiri seluruh pimpinan partai politik di Kota Pasuruan.
Dalam kegiatan tersebut, selain sosialisasi tentang adanya maskot, jinggle, dan takline Pilwali Kota Pasuruan, KPU Kota Pasuruan juga menghadirkan hiburan yang bisa mengundang seluruh masyarakat Kota Pasuruan agar masyarakat tahu bahwa tanggal 27 November ada pemilihan walikota dan wakil walikota Pasuruan.
“Untuk memenuhi partisipasi pemilih, sosialisasi terus kami ulang dalam berbagai bentuk, sehingga masyarakat Kota Pasuruan ini mengerti bahwa pada 27 November nanti perlu kehadiran pemilih di TPS,” tambahnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim