Menu

Mode Gelap
Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal Musim Hujan, Pemkot Probolinggo Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang Diskominfo Lumajang Ingatkan Data Pribadi Sering Digunakan Orang Tak Bertanggung Jawab Demi Swasembada Gula Nasional Butuh Dukungan Semua Menteri

Hukum & Kriminal · 10 Jun 2024 17:23 WIB

Wanita ini Ngaku Temukan Sabu di Depan Sekolah, Dikira Garam lalu Dijual Laku Rp300 Ribu


					DITANGKAP: Jamilah (36) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi gegara narkoba. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: Jamilah (36) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi gegara narkoba. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan menciduk 21 tersangka kasus narkoba selama Mei 2024. Dari puluhan tersangka itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 143,45 gram dan okerbaya 4.550 butir.

Menariknya, salah satu tersangka adalah seorang perempuan bernama Jamilah (36) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Jamila diamankan setelah kedapatan memiliki 5,3 gram sabu. Jamila mengaku menemukan barang tersebut di depan sekolah dan mengira barant itu adalah garam dari dukun.

Lantaran penasaran, ia mencicipinya dan merasakan rasa pahit. Jamila kemudian menunjukkan barang tersebut kepada seseorang dan dibeli dengan harga Rp 300 ribu.

Baru setelah itu, Jamila mengetahui bahwa barang yang ia temukan dan dijual adalah sabu. Belakangan ia justru ditangkap oleh aparat kepolisian.

“Saya itu nemu di depan sekolah, jumlahnya hanya satu klip. Saya tidak tahu itu sabu-sabu, saya kira garam dari dukun,” kata Jamila kepada wartawan saat menjalani rilis kasus di Mapolres Pasuruan, (10/6/24).

Kasatnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan penangkapan Jamila berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian petugas mengamankan satu orang tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang perempuan.

“Setelah kami amankan, ibu ini mengaku mendapatkan barang nemu di depan sekolah, sesuai yang disampaikan tersangka tadi,” ungkap Agus.

Agus menyebut, bahwa atas perbuatannya, Jamila dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tambahnya. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Pengedar Jaringan Lapas Ditangkap, 85 Gram Sabu-sabu Diamankan

13 November 2024 - 14:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal