Menu ✖

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 10 Jun 2024 17:23 WIB

Wanita ini Ngaku Temukan Sabu di Depan Sekolah, Dikira Garam lalu Dijual Laku Rp300 Ribu


					DITANGKAP: Jamilah (36) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi gegara narkoba. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: Jamilah (36) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi gegara narkoba. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan menciduk 21 tersangka kasus narkoba selama Mei 2024. Dari puluhan tersangka itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 143,45 gram dan okerbaya 4.550 butir.

Menariknya, salah satu tersangka adalah seorang perempuan bernama Jamilah (36) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Jamila diamankan setelah kedapatan memiliki 5,3 gram sabu. Jamila mengaku menemukan barang tersebut di depan sekolah dan mengira barant itu adalah garam dari dukun.

Lantaran penasaran, ia mencicipinya dan merasakan rasa pahit. Jamila kemudian menunjukkan barang tersebut kepada seseorang dan dibeli dengan harga Rp 300 ribu.

Baru setelah itu, Jamila mengetahui bahwa barang yang ia temukan dan dijual adalah sabu. Belakangan ia justru ditangkap oleh aparat kepolisian.

“Saya itu nemu di depan sekolah, jumlahnya hanya satu klip. Saya tidak tahu itu sabu-sabu, saya kira garam dari dukun,” kata Jamila kepada wartawan saat menjalani rilis kasus di Mapolres Pasuruan, (10/6/24).

Kasatnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan penangkapan Jamila berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian petugas mengamankan satu orang tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang perempuan.

“Setelah kami amankan, ibu ini mengaku mendapatkan barang nemu di depan sekolah, sesuai yang disampaikan tersangka tadi,” ungkap Agus.

Agus menyebut, bahwa atas perbuatannya, Jamila dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tambahnya. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal