Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2024 10:33 WIB

Curi HP, Karyawati Pabrik Garmen Diringkus Polres Probolinggo Kota


					DITANGKAP: DS (24), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota atas kasus pencurian HP. (foto: Istimewa). Perbesar

DITANGKAP: DS (24), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota atas kasus pencurian HP. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Harapan ESA (18), menjaga kesehatan sekaligus menikmati eksotika senja dengan berjogging membawa petaka. Perempuan asal Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo itu justru kehilangan handphone (HP) kesayangannya.

Ya, HP jenis Redmi Note 12 miliknya lupa tidak dibawa saat ia hendak melajutkan joggibg pasca beristirahat di salah satu lapak yang berada di sekitar Taman Maramis.

Setelah meninggalkan lokasi peristirahatan, ia sadar bahwa HPnya tertinggal. Namun saat kembali ke lokasi, HP miliknya telah lenyap tak berbekas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menyebut, HP milik ESA diletakkan di meja lapak penjual es dan korban memang lupa tidak membawanya.

“Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB. Setelah melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian ini,” kata Zainullah, Selasa (11/06/24).

Adapun pelaku pencurian ini adalah DS (24), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Saat diinterogasi polisi, wanita yang sehari-hari bekerja di pabrik garmen ini mengakui telah mengambil HP milik korban. HP lalu digunakan untuk keperluan sehari -hari.

“Jadi kronologis pencuriannya, DS yang baru tiba di lokasi setelah korban ESA pulang, melihat bahwa ada HP yang tertinggal di meja lapak salah satu penjual minuman. Tanpa pikir panjang, DS lalu memasukkan HP tersebut ke dalam tasnya,”

“HP tersebut disembunyikannya dalam waktu yang cukup lama, dan ketika dirasa aman, DS lalu menggunakan HP tersebut untuk dirinya sendiri,” Zainullah menjelaskan.

Tersangka DS ditangkap tanpa perlawanan pada Senin pagi (3/6/24) di Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya ia ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka DS kita jerat dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

 

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kraksaan Mendekati Lebaran

25 Maret 2025 - 18:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal