Pasuruan,- Kecelakaan maut yang menimpa bus rombongan peziarah Wali di Tol Pandaan-Malang pada Senin (3/6/2024) dini hari lalu, kini berujung pada penahanan sang sopir bus, M Afif (27).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian terkait insiden di KM 56 A Tol Pandaan-Malang tersebut.
“Sopir bus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Iptu Kunaefi, Selasa (11/6/24).
M. Afif disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” Iptu Kunaefi menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, bus Pariwisata PO Jaya Abadi Trans bernopol N 7313 UK yang membawa rombongan ziarah Wali Lima mengalami kecelakaan di jalur Tol Pandaan-Malang, tepatnya di KM 58.576, Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo.
Kecelakaan yang melibatkan bus dengan truk ini, mengakibatkan 22 orang terluka dan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim