Pasuruan,- Bus Jawa Indah menabrak Pos Jaga Lintasan (PJL) kereta api nomor 150 di Jalan Raya Pasuruan – Probolinggo, tepatnya di Kilometer 74+181 petak jalan antara Stasiun Rejoso – Grati Rabu (12/6/24) pagi.
Kejadian ini mengakibatkan kerusakan pada bangunan pos jaga lintasan, peralatan pintu perlintasan, dan tiang listrik di sekitar lokasi.
Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menyebut, KAI Daop 9 Jember akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk tindak lanjut atas insiden tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“KAI Daop 9 juga akan memanggil pihak pengelola bus untuk proses ganti rugi atas kerusakan yang terjadi,” kata Cahyo.
Menurutnya, KAI Daop 9 Jember juga menambah petugas yang berjaga untuk mengamankan jalan sementara alat pengaman belum berfungsi sebagaimana mestinya.
Karena kejadian tersebut juga membuat peralatan pintu perlintasan mengalami kerusakan, sehingga tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
“KAI Daop 9 Jember menyesalkan atas terjadinya insiden tersebut dan KAI mengimbau kepada para pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melewati perlintasan kereta api,”Cahyo menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan terjadi di Jalan RayaDesa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Rabu (12/6/24) pagi. Bus Jawa Indah Nopol P-7041-UL menabrak motor dan pos Jaga Penyeberangan Lintasan (JPL).
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Awalnya, bus melaju dari arah barat ke timur, sesampainya di lokasi kejadian, bus oleng ke kanan dan menabrak Honda Grand W-2188-serta pos JPL 150.
Akibat kecelakaan ini, satu orang pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan dibawa ke RSUD Grati. Selain itu, bangunan pos jaga lintasan mengalami kerusakan yang cukup parah.
Namun pos jaga mengalami kerusakan yang cukup parah, tetapi petugas yang berjaga pada saat itu selamat dan hanya mengalami luka ringan. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim