Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Hukum & Kriminal · 12 Jun 2024 21:33 WIB

Embat Ponsel Milik Pengunjung Angkringan, Remaja ini Dicokok Polisi


					DITANGKAP: Pelaku pencurian ponsel di Kota Probolinggo usai diringkus aparat.  (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

DITANGKAP: Pelaku pencurian ponsel di Kota Probolinggo usai diringkus aparat.  (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- YP (19) warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah mencuri ponsel milik pengunjung angkringan pada Sabtu (6/6/24).

Pelaku mengambil ponsel korban saat pacar korban terlibat cekcok dengan temannya.

Penangkapan YP ini bermula saat korban yang diketahui bernama AH (18), warga Kelurahan Kedopok, bersama pacar dan temannya datang ke angkringan yang berada di Kelurahan Jati.

Tak lama berselang pelaku da temannya duduk semeja dengan korban. Sebelum korban datang pelaku datang terlebih dahulu dan melakukan pesta miras di angkringan tersebut.

“Setelah duduk, korban menitipkan ponsel berjenis Oppo A58 ke pacarnya dengan dimasukkan ke dalam tas. Tak lama kemudian pacar korban terlibat cekcok dengan temannya, berujung ponsel milik AH hilang,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu (12/6/2024).

Ponsel tersebut diketahui hilang setelah AH menanyakan ponsel miliknya yang dititipkan ke dalam tas pacarnya.

Setelah kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Barulah, pada 7 Juni 2024, polisi berhasil menangkap pelaku di angkringan tempat pelaku mengambil ponsel milik AH.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengambil ponsel korban saat pacar korban terlibat cekcok dengan mengambil ponsel tersebut di dalam tas pacar korban.

“Untuk motif, pelaku mengambil ponsel karena tidak punya uang, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” Zainullah memungkasi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal