Probolinggo,- YP (19) warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah mencuri ponsel milik pengunjung angkringan pada Sabtu (6/6/24).
Pelaku mengambil ponsel korban saat pacar korban terlibat cekcok dengan temannya.
Penangkapan YP ini bermula saat korban yang diketahui bernama AH (18), warga Kelurahan Kedopok, bersama pacar dan temannya datang ke angkringan yang berada di Kelurahan Jati.
Tak lama berselang pelaku da temannya duduk semeja dengan korban. Sebelum korban datang pelaku datang terlebih dahulu dan melakukan pesta miras di angkringan tersebut.
“Setelah duduk, korban menitipkan ponsel berjenis Oppo A58 ke pacarnya dengan dimasukkan ke dalam tas. Tak lama kemudian pacar korban terlibat cekcok dengan temannya, berujung ponsel milik AH hilang,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu (12/6/2024).
Ponsel tersebut diketahui hilang setelah AH menanyakan ponsel miliknya yang dititipkan ke dalam tas pacarnya.
Setelah kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Barulah, pada 7 Juni 2024, polisi berhasil menangkap pelaku di angkringan tempat pelaku mengambil ponsel milik AH.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengambil ponsel korban saat pacar korban terlibat cekcok dengan mengambil ponsel tersebut di dalam tas pacar korban.
“Untuk motif, pelaku mengambil ponsel karena tidak punya uang, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” Zainullah memungkasi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim