Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 12 Jun 2024 21:33 WIB

Embat Ponsel Milik Pengunjung Angkringan, Remaja ini Dicokok Polisi


					DITANGKAP: Pelaku pencurian ponsel di Kota Probolinggo usai diringkus aparat.  (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

DITANGKAP: Pelaku pencurian ponsel di Kota Probolinggo usai diringkus aparat.  (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- YP (19) warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah mencuri ponsel milik pengunjung angkringan pada Sabtu (6/6/24).

Pelaku mengambil ponsel korban saat pacar korban terlibat cekcok dengan temannya.

Penangkapan YP ini bermula saat korban yang diketahui bernama AH (18), warga Kelurahan Kedopok, bersama pacar dan temannya datang ke angkringan yang berada di Kelurahan Jati.

Tak lama berselang pelaku da temannya duduk semeja dengan korban. Sebelum korban datang pelaku datang terlebih dahulu dan melakukan pesta miras di angkringan tersebut.

“Setelah duduk, korban menitipkan ponsel berjenis Oppo A58 ke pacarnya dengan dimasukkan ke dalam tas. Tak lama kemudian pacar korban terlibat cekcok dengan temannya, berujung ponsel milik AH hilang,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu (12/6/2024).

Ponsel tersebut diketahui hilang setelah AH menanyakan ponsel miliknya yang dititipkan ke dalam tas pacarnya.

Setelah kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Barulah, pada 7 Juni 2024, polisi berhasil menangkap pelaku di angkringan tempat pelaku mengambil ponsel milik AH.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengambil ponsel korban saat pacar korban terlibat cekcok dengan mengambil ponsel tersebut di dalam tas pacar korban.

“Untuk motif, pelaku mengambil ponsel karena tidak punya uang, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” Zainullah memungkasi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal