Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 12 Jun 2024 18:36 WIB

Sidang Perdana, Guru Ngaji Cabul di Kregenan Probolinggo Didakwa Pasal Berlapis


					PERDANA: Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang Cakra PN Krkasaan, Rabu (12/6/24). (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

PERDANA: Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang Cakra PN Krkasaan, Rabu (12/6/24). (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kasus hukum terhadap Sholehuddin (54), guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak didiknya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kini memasuki babak baru.

Pada Rabu (12/6/2024) sore, terdakwa menjalani sidang perdananya secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Sidang kali ini, beragendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.

Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c jo pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata JPU, Irene Ulfa dalam dakwaannya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Mashuda menyebut, kliennya menerima semua dakwaan dari JPU, dan tidak membantah sama sekali apa yang sudah didakwakan JPU.

Selanjutnya, sidang bagi kliennya itu akan digelar kembali pada 25 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembuktian dari jaksa.

“Klien kami membenarkan semua dakwaan dari JPU, sehingga tidak ada eksepsi. Jadi selanjutnya tinggal menunggu pembuktian dari jaksa,” terang Mashuda.

Sebagai informasi, Sholehuddin diamankan Polres Probolinggo pada 17 Februari lalu karena disangkakan telah menghamili santrinya, HM (18).

Perbuatan cabul terdakwa kepada HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau pada saat HM masih berusia 15 tahun. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 224 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal