Menu

Mode Gelap
Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib Debat Perdana Pilbup Pasuruan 2024 Digelar Nanti Malam, Adu Gagasan Soal Kesejahteraan dan Kemajuan Daerah Tingkat Kerawanan Pilkada, Lumajang Masuk Kategori Empat Besar di Jatim DPRD Kabupaten Pasuruan Proses PAW Dua Anggota yang Mundur untuk Pilkada Tak Terdampak Deflasi, Penumpang dan Angkutan Barang KAI Daop 9 Jember Justru Meningkat Setelah Penantian Panjang, Bunga Bangkai Raksasa Akhirnya Mekar di Kebun Raya Purwodadi

Hukum & Kriminal · 12 Jun 2024 18:36 WIB

Sidang Perdana, Guru Ngaji Cabul di Kregenan Probolinggo Didakwa Pasal Berlapis


					PERDANA: Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang Cakra PN Krkasaan, Rabu (12/6/24). (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

PERDANA: Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang Cakra PN Krkasaan, Rabu (12/6/24). (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kasus hukum terhadap Sholehuddin (54), guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak didiknya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kini memasuki babak baru.

Pada Rabu (12/6/2024) sore, terdakwa menjalani sidang perdananya secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Sidang kali ini, beragendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.

Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c jo pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata JPU, Irene Ulfa dalam dakwaannya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Mashuda menyebut, kliennya menerima semua dakwaan dari JPU, dan tidak membantah sama sekali apa yang sudah didakwakan JPU.

Selanjutnya, sidang bagi kliennya itu akan digelar kembali pada 25 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembuktian dari jaksa.

“Klien kami membenarkan semua dakwaan dari JPU, sehingga tidak ada eksepsi. Jadi selanjutnya tinggal menunggu pembuktian dari jaksa,” terang Mashuda.

Sebagai informasi, Sholehuddin diamankan Polres Probolinggo pada 17 Februari lalu karena disangkakan telah menghamili santrinya, HM (18).

Perbuatan cabul terdakwa kepada HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau pada saat HM masih berusia 15 tahun. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 204 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban

15 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan

15 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Keji! Perangkat Desa Rangkang Probolinggo Cekoki Selingkuhan dengan Pil Setan lalu Embat Motor

15 Oktober 2024 - 18:42 WIB

Maling Rental PS di Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo Diringkus Polisi

14 Oktober 2024 - 18:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal