Menu

Mode Gelap
Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib Debat Perdana Pilbup Pasuruan 2024 Digelar Nanti Malam, Adu Gagasan Soal Kesejahteraan dan Kemajuan Daerah Tingkat Kerawanan Pilkada, Lumajang Masuk Kategori Empat Besar di Jatim DPRD Kabupaten Pasuruan Proses PAW Dua Anggota yang Mundur untuk Pilkada Tak Terdampak Deflasi, Penumpang dan Angkutan Barang KAI Daop 9 Jember Justru Meningkat Setelah Penantian Panjang, Bunga Bangkai Raksasa Akhirnya Mekar di Kebun Raya Purwodadi

Hukum & Kriminal · 13 Jun 2024 12:05 WIB

Setahun Buron, Maling Motor di Parkiran Apotek Malinda Kota Probolinggo Diringkus Polisi


					TERTANGKAP: Buron curanmor di Apotek Malinda Kota Probolinggo tertangkap setelah satu tahun pasca kejadian. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

TERTANGKAP: Buron curanmor di Apotek Malinda Kota Probolinggo tertangkap setelah satu tahun pasca kejadian. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk SA (21), warga Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap setelah satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, SA merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Apotek Malinda, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

“Setelah buron sekitar satu tahun, pelaku berhasil ditangkap di rumah saudaranya di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Selasa, tanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelumnya pelaku ini beberapa kali lolos dari kejaran anggota,” ujar Zainullah, Kamis (13/6/24).

Dari hasil pemeriksaan, SA merupakan eksekutor yang berbekal kunci T. Selain mencuri motor Honda Beat, milik Lilik Suryani, warga Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, pelaku juga telah beraksi di 6 TKP di Kota Probolinggo.

Enam TKP tersebut yakni Jalan Ikan Tengiri, Kecamatan Mayangan dan Jalan KH. Hasan Genggong. Dua TKP di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Gubernur Suryo.

Dalam aksinya, menurut Zainullah, pelaku kerap mengincar motor matik sebagai target utama. Hal ini dibuktikan dengan barang bukti dari 6 TKP, yang seluruhnya merupakan motor matik.

Selain itu, modus curanmor yang dilakukan pelaku adalah dengan sistem acak. Namun, sepak terjang pelaku berakhir setelah aksinya terekam CCTV di Apotek Malinda.

“Menurut pelaku, uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Zainullah.

Sekedar informasi, curanmor ini dilakukan pelaku dan komplotannya di Apotek Malinda, tanggal 23 Mei 2023 lalu. Pelaku membawa motor korban yang diparkir di Apotek.

Sebelumnya, rekan SA, yakni SH (33), terlebih dahulu ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota, dua bulan pasca kejadian.

Bahkan, SH terpaksa harus menerima timah panas di bagian kaki kanannya karena berusaha melawan saat akan ditangkap oleh pihak berwajib. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban

15 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan

15 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Keji! Perangkat Desa Rangkang Probolinggo Cekoki Selingkuhan dengan Pil Setan lalu Embat Motor

15 Oktober 2024 - 18:42 WIB

Maling Rental PS di Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo Diringkus Polisi

14 Oktober 2024 - 18:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal