Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 13 Jun 2024 12:05 WIB

Setahun Buron, Maling Motor di Parkiran Apotek Malinda Kota Probolinggo Diringkus Polisi


					TERTANGKAP: Buron curanmor di Apotek Malinda Kota Probolinggo tertangkap setelah satu tahun pasca kejadian. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

TERTANGKAP: Buron curanmor di Apotek Malinda Kota Probolinggo tertangkap setelah satu tahun pasca kejadian. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk SA (21), warga Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap setelah satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, SA merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Apotek Malinda, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

“Setelah buron sekitar satu tahun, pelaku berhasil ditangkap di rumah saudaranya di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Selasa, tanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelumnya pelaku ini beberapa kali lolos dari kejaran anggota,” ujar Zainullah, Kamis (13/6/24).

Dari hasil pemeriksaan, SA merupakan eksekutor yang berbekal kunci T. Selain mencuri motor Honda Beat, milik Lilik Suryani, warga Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, pelaku juga telah beraksi di 6 TKP di Kota Probolinggo.

Enam TKP tersebut yakni Jalan Ikan Tengiri, Kecamatan Mayangan dan Jalan KH. Hasan Genggong. Dua TKP di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Gubernur Suryo.

Dalam aksinya, menurut Zainullah, pelaku kerap mengincar motor matik sebagai target utama. Hal ini dibuktikan dengan barang bukti dari 6 TKP, yang seluruhnya merupakan motor matik.

Selain itu, modus curanmor yang dilakukan pelaku adalah dengan sistem acak. Namun, sepak terjang pelaku berakhir setelah aksinya terekam CCTV di Apotek Malinda.

“Menurut pelaku, uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Zainullah.

Sekedar informasi, curanmor ini dilakukan pelaku dan komplotannya di Apotek Malinda, tanggal 23 Mei 2023 lalu. Pelaku membawa motor korban yang diparkir di Apotek.

Sebelumnya, rekan SA, yakni SH (33), terlebih dahulu ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota, dua bulan pasca kejadian.

Bahkan, SH terpaksa harus menerima timah panas di bagian kaki kanannya karena berusaha melawan saat akan ditangkap oleh pihak berwajib. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal