Probolinggo,- Bambang (30), pelaku pembunuhan terhadap Satap (62), warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, terancam mendapatkan hukuman maksimal setelah ia dijerat pasal berlapis.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan mengatakan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Bambang dijerat dengan tiga pasal. Pertama pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kedua pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau merampas nyawa orang lain. “Ketiga, pasal 340 pembunuhan berencana, ancaman sampai 20 tahun penjara,” kata Supiyan saat merilis kasus pembunuhan tersebut, Jumat (14/6/24).
Lebib rinci, Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menyebut, berdasarkan hasil pendalaman, ternyata pelaku tega menghabisi nyawa tetangganya itu lantaran sakit hati.
“Motifnya itu sakit hati karena korban menggoda istri pelaku,” ungkap Fajar.
Ia melanjutkan, kekesalan pelaku terhadap korban memuncak karena aksi korban menggoda istri pelaku bukan hanya sekali.
Menurut pelaku, ia sering mendapatkan aduan dari istrinya terkait perilaku korban yang sering menggoda istrinya.
“Istrinya ini menyampaikan kepada pelaku melalui sambungan telepon bahwa dia sering digoda oleh korban. Kebetulan pelaku bekerja di luar kota, jadi ketika pelaku pulang, terjadilah pembunuhan itu,” ucap
Sekedar informasi, pembunuhan terhadap Satap (62), warga Dusun Krajan, Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, terjadi pada Rabu (12/06/24) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban yang saat itu sedang bersantai di samping rumah, tiba-tiba disabet oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Alhasil, korban tersungkur sebelum akhirnya meninggal dunia. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim