Menu

Mode Gelap
Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal Musim Hujan, Pemkot Probolinggo Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang Diskominfo Lumajang Ingatkan Data Pribadi Sering Digunakan Orang Tak Bertanggung Jawab Demi Swasembada Gula Nasional Butuh Dukungan Semua Menteri

RUTE (Ruang Transparansi Ide) · 17 Jun 2024 10:04 WIB

Peran Media Sosial Dalam Kampanye Edukatif


					Pemerhati Sosial Politik di Kota Probolinggo, Dr. Ahmad Hudri, MAP. Perbesar

Pemerhati Sosial Politik di Kota Probolinggo, Dr. Ahmad Hudri, MAP.

Penggunaan dan penyebaran media sosial yang luas dan masif memiliki peran potensial mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilu.


Oleh: Dr. Ahmad Hudri, MAP.*


Sejak pemilu 2014 dan puncaknya pada pemilu 2019, dan berlanjut pada pemilu 2024 pemanfaatan media sosial sebagai sarana kampanye dan mobilisasi politik oleh netizen pendukung calon atau partai politik terutama calon presiden dan wakil presiden.

Kampanye dan mobilisasi itu dilakukan untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih atau tidak memilih calon yang sedang berkontestasi baik dalam pemilu maupun dalam pilkada. Hubungan antara media dan politik menurut Arumsari (2018) media sosial berperan dan memiliki pengaruh di dunia politik yang sangat terkait dengan perilaku politik dan jumlah dukungan suara.

Dalam dinamika Pemilu 2024 penggunaan media sosial berkembang sebegitu pesat sebagaimana data dari Reportal di tahun 2023 bahwa  pengguna media sosial adalah total 167 juta, dimana 153 juta merupakan pengguna diatas usia 18 tahun atau 79,5 persen dari jumlah populasi di indonesia.

Pengaruh media sosial dalam pemilu 2024 sangat terasa oleh adanya penyebaran konten-konten politik yang dengan mudah menjadi viral terutama melalui paltform yang populer yaitu tiktok, Facebook, X, dan Instagram. Pengaruh media sosial berpengaruh secara signifikan dalam pemilu 2024.telah menjadi fakta yang tak bisa terelakkan.

We Are Social juga melansir bahwa pengguna aktif media sosial di Indonesia sebanyak 167 juta orang pada Januari 2023 atau 60,4 persen dari populasi Indonesia.

Dari sekian platform media sosial yang ada, TikTok merupakan platform media sosial terpopuler di Indonesia. Pada 2023, Business of Apps merilis hasil risetnya bahwa aplikasi TikkTok adalah aplikasi yang paling diminti untuk diunduh.

Sepanjang tahun 2023, platform video pendek yang dikembangkan oleh ByteDance mencatat bahwa aplikasi ini telah diunduh sebanyak 67,4 juta kali. Indonesia merupakan negara dengan jumlah pengguna TikTok terbanyak dunia yaitu mencapai 112,97 juta pengguna.

Indonesia menduduki peringkat kedua sebagai pengguna TikTok terbanyak dan menurut We Are Social sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara dengan penyebaran iklan TikTok dimana pada Januari 2024 penyebaran iklan TikTok di Indonesia dapat menjangkau sekitar 126,83 juta audiens.

Penggunaan dan penyebaran media sosial yang luas dan masif memiliki peran potensial mendorong partisipasi masyarakat. Melalui media sosial, masyarakat tergugah untuk turut serta berpartisipasi dalam dinamika kontestasi pemilu maupun pilkada.

Secara positif kondisi ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk kampanye edukatif sebagai bagian dari pendidikan politik dan pemilih yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun peserta pemilu dan pilkada, bahkan masyarakat secara umum.

Peran yang sangat penting dalam kampanye edukatif yang paling utama adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu maupun Pilkada. Media sosial sebagai sarana kekinian interaksi sosial, informasi dan publikasi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan positif diantaranya untuk kampanye edukatif guna mendorong partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat yang dimaksud merupakan indilator masyarakat demokratis.

Langkah-langkah efektif yang dapat dilakukan untuk memanfaatkan media sosial sebagai kampanye edukatif dalam pemilu dan pilkada adalah:

Pertama, adalah media sosial dapat digunakan sebagai platform untuk menyebarkan informasi terkait dengan agenda pemilu dan Pilkada, seperti jadwal pemilihan, daftar calon, visi-misi, program kerja, dan isu-isu terkait. Penggunaan media sosial berupa konten dalam bentuk gambar, infografis, dan video pendek lebih mudah diterima dan lebih menarik serta mudah dipahami oleh masyarakat yang setiap hari akrab dengan penggunaan gadget.

Kedua, mendorong dialog dan interaksi. Media sosial memungkinkan terciptanya ruang diskusi dan interaksi antara pemilih dan peserta pemilu maupun pilkada. Dalam kampanye edukatif, media sosial dapat digunakan dalam media daring yang dapat berinteraksi secara langsung dalam forum tanya jawab, dan debat antara calon. Ini akan membantu masyarakat dalam memahami pandangan calon dan juga memberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan.

Ketiga, mempromosikan partisipasi. Media sosial dapat digunakan untuk mempromosikan kesadaran akan pentingnya partisipasi dalam demokrasi elektoral pemilu maupun pilkada. Dapat dilakukan kampanye dengan hashtag khusus yang mengajak dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menggunakan hak pilih mereka. Misalnya, mengajak masyarakat untuk berbagi selfie dengan jari bertanda tinta setelah mencoblos, sebagai simbol partisipasi. Atau hashtag ayo mecoblos, sebagai ajakan menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara.

Keempat, membuat konten yang menarik dan viral. Masyarakat cenderung lebih tertarik terhadap konten yang menarik, informatif, dan viral di media sosial. Oleh karena itu, kampanye edukatif dapat menciptakan konten yang kreatif, ringkas, dan mudah dipahami. Video pendek, gambar, meme, atau cerita pendek yang berhubungan dengan Pilkada dapat menjadi sarana untuk menarik perhatian masyarakat dan mengedukasi mereka tentang pentingnya partisipasi.

Konten kampanye edukatif melalui media sosial haruslah berkualitas dan mudah dimengerti. Pesan yang disampaikan harus disampaikan dengan cara yang lebih kreatif,

Kelima, adalah berkolaborasi dengan influencer. Media sosial juga dapat dimanfaatkan dengan melakukan kolaborasi dengan influencer atau tokoh-tokoh publik yang memiliki pengikut dan pengaruh di platform media sosial. Kolaborasi ini dapat berupa endorsement, video pendek, atau kampanye khusus untuk mendorong dan mengajak partisipasi masyarakat.

Dengan memiliki dukungan dari influencer, pesan kampanye dapat lebih mudah menyebar dan mencapai lebih banyak orang.

Keenam, adalah melakukan evaluasi dan analisis. Media sosial juga dapat digunakan sebagai alat untuk melacak dan menganalisis efektivitas dari kampanye edukatif. Melalui analisis data dan umpan balik dari masyarakat yang diterima melalui media sosial, dapat diperoleh wawasan yang berharga untuk meningkatkan strategi kampanye yang lebih efektif di masa depan.

Dengan memanfaatkan media sosial secara optimal, kampanye edukatif dalam pemilu maupun Pilkada dapat mencapai lebih banyak orang, membangun kesadaran yang lebih baik, dan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat.

Apa yang harus dilakukan oleh pihak penyelenggara Pemilu maupu Pilkada untuk memastikan bahwa kampanye edukatif yang dilakukan melalui media sosial dapat diterima dengan baik oleh masyarakat? Untuk memastikan kampanye edukatif yang dilakukan melalui media sosial dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, pihak penyelenggara pemilu dapat melakukan identifikasi khalayak target.

Sebelum melakukan kampanye edukatif melalui media sosial, penting bagi penyelenggara Pilkada untuk mengidentifikasi dengan baik khalayak target yang ingin dijangkau. Dalam hal ini, penyelenggara dapat menentukan siapa target audiens dan wilayah yang menjadi fokus kampanye edukatif.

Setelah menentukan khalayak target, penyelenggara perlu mempersonalisasi pesan kampanyenya agar lebih relevan dan mudah dipahami oleh masyarakat. Setiap daerah atau khalayak sasaran mungkin memiliki kekhasan dan kebutuhan yang berbeda, oleh karena itu pesan kampanye harus beradaptasi dengan kebutuhan tersebut.

Selain itu, konten kampanye edukatif melalui media sosial haruslah berkualitas dan mudah dimengerti. Pesan yang disampaikan harus disampaikan dengan cara yang lebih kreatif, misalnya melalui gambar atau video, supaya lebih menarik bagi masyarakat.

Konten media sosial sebagai kampanye edukatif juga akan lebih efektif jika disebarkan pada waktu yang tepat dan melalui platform yang tepat. Misalnya platform TikTok yang sekarang sedang digandrungi masyarakat.

Sifat media sosial dengan interaksi yang aktif dengan umpan balik yang cepat menuntut pengguna media sosial untuk melakukan tindak lanjut. Media sosial bukanlah media massa yang patut diabaikan setelah kampanye edukatif berakhir.

Pihak penyelenggara perlu memperhatikan umpan balik dan hasil dari kampanye edukatif yang dilakukan di media sosial. Dapat dilakukan evaluasi atas respon masyarakat terhadap kampanye tersebut dan memberikan tanggapan atau solusi terhadap permasalahan yang ditemukan.

Sehingga dengan demikian kampanye edukatif ini dapat lebih efektif meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.

 


*Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial Politik, Dewan Pakar PC Pergunu Kota Probolinggo, dan Ketua KPU Kota Probolinggo 2014-2019 dan 2019-2024.

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengatasi Persoalan Daerah Kabupaten Probolinggo

2 November 2024 - 12:03 WIB

Problematika Kebijakan Tunjangan Honor Guru Non NIP di Lumajang

16 Juli 2024 - 14:28 WIB

Strategi Membangun Popularitas Bandeng Jelak Menuju Bintang Kuliner Nasional

24 April 2024 - 15:35 WIB

Tantangan dan Dinamika Pilkada Pasca Pemilu 2024

21 April 2024 - 17:44 WIB

Pemuda dan Urgensinya dalam Pemilu 2024

5 Desember 2023 - 21:01 WIB

Perebutan Suara Milenial dan Pergeseran Media Kampanye

20 November 2023 - 10:24 WIB

Duh.. Kades di Pasuruan Dibacok Tetangga

26 Juli 2023 - 23:09 WIB

Menjaga ‘Kewarasan’ Pers dalam Pemilu Tahun 2024

2 Juni 2023 - 15:56 WIB

Peranan Penting Pemuda untuk Menjaga Demokrasi Sehat

29 Mei 2023 - 17:50 WIB

Trending di Politik