Probolinggo,- Untuk memastikan pemotongan hewan kurban secara syariat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo mengecek sejumlah Rumah Potong Hewan (RPH) serta tempat pemotongan hewan di beberapa titik.
Salah satu lokasi pengecekan kelayakan pemotongan hewan kurban yakni, di RPH Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.
MUI mengecek mulai proses penyembelihan yakni, saluran urat nadi leher, dan saluran makan putus, serta leher tidak sampai terputus. Kemudian mengucap takbir sebelum menyembelih.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo, KH. Ahmad Muhtarom mengatakan, selain untuk memastikan penyembelihan sesuai syariat Islam, MUI juga memastikan bahwa hewan yang dipotong dalam kondisi sehat serta pemotongan dagingnya higienis.
“Dan yang terpenting, jika semua syarat pemotongan terpenuhi, maka daging yang nantinya dikonsumsi halal, karena pemotongannya telah sesuai syariat Islam,” ujar Muhtarom, Selasa (18/6/24).
Kiai Muhtarom mengungkapkan, sejak pengecekan di sejumlah titik penyembelihan dilakukan, tidak ditemukan hewan kurban sakit ataupun cacat.
“Hal tersebut karena MUI telah membagikan buku panduan penyembelihan kurban dan aqiqah ke seluruh takmir masjid, hingga panitia kurban,” katanya.
Kepala UPT RPH Moch. Solehudin Effendi menyevut, pemotongan di RPH ini aman dan sesuai syariat. Memang saat pemotongan kambing, ditemukan cacing pita namun sudah dipisahkan.
“Selama dua hari ini, RPH memotong total 94 hewan kurban yang terdiri dari 32 sapi dan 62 kambing atau domba,” cetus dia. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza