Menu

Mode Gelap
Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil Libur Lebaran, Jasa Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Laris Manis Empat Keistimewaan The Bentar Beach, yang Wajib Dinikmati saat Libur Panjang Lebaran Liburan di Kali Pinusan Pilihan Tepat Bersantai Bersama Keluarga Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat

Regional · 19 Jun 2024 21:43 WIB

Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos, Ini Kata MUI dan Ormas di Probolinggo


					Ilustrasi praktik judi online (judol). Perbesar

Ilustrasi praktik judi online (judol).

Probolinggo,- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, berencana memasukkan korban (pemain judi yang rugi, red) judi online sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).

Wacana ini pun menuai polemik. Tak sedikit pihak yang menyatakan tidak setuju dengan rencana kebijakan yang dinilai berpihak pada para penjudi itu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menilai, pemberian bansos kepada korban judi online merupakan langkah yang kurang tepat.

Sebab, bisa jadi bantuan sosial yang diterima dari pemerintah akan kembali digunakan untuk berjudi.

“Bantuan sosial yang diberikan kepada pemain judi yang kalah tidak benarkan. Kecuali kalau mereka memang benar-banar bertaubat atau taubatan nashuha, bukan taubat kambuhan,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Abdul Wasik Hannan, Rabu (19/6/2024).

Tak berbeda jauh dengan MUI, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kota Kraksaan juga memberikan tanggapan serupa. Sebab, pemain judi kebanyakan merupakan pecandu.

“Kurang tepat, sebab pemain judi, peminum (pemabuk), dan lainnya, itu mayoritas pecandu. Bansos bagi pejudi juga kurang mendidik,” ucap Ketua PC NU Kota Kraksaan, Ahmad Muzammil.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Probolinggo, Sigit Prasetyo menyebut, rencana ini perlu dikaji dengan sangat detil.

Sebab menurut Sigit, selain penjudi, terdapat kelompok masyarakat lain yang harus menjadi prioritas pemerintah sebagai penerima bantuan sosial.

“Maksud saya, penjudi untuk berjudi itu pasti punya uang. Dari sana kan bisa dilihat, orang ini (penjudi) layak atau tidak menerima bansos, kan pemerintah sudah menetapkan kriterianya orang yang berhak menerima bansos itu,” beber Sigit. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran

1 April 2025 - 17:30 WIB

Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025

30 Maret 2025 - 19:57 WIB

Libur Panjang Lebaran, Mobil Dinas Pemkab Probolinggo Dikandangkan

30 Maret 2025 - 15:16 WIB

Penyelenggaraan Haji Bakal Dikelola BP Haji, Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania Beri Pesan Khusus

29 Maret 2025 - 19:55 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Jember, Sehari Tembus 10.482 Penumpang KA

28 Maret 2025 - 20:33 WIB

Mudik Gratis di Pasuruan, Ratusan Warga Berangkat Pulang Kampung Hari Ini

28 Maret 2025 - 15:52 WIB

Petolekoran, Tradisi Unik Warga Gili Ketapang Jelang Lebaran

27 Maret 2025 - 16:00 WIB

Kabar Gembira! Ojol di Jember Bakal Terima Bonus Hari Raya

22 Maret 2025 - 12:38 WIB

Mudik Gratis di Probolinggo Ditiadakan, Begini Alasannya

19 Maret 2025 - 16:00 WIB

Trending di Regional