Probolinggo,- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, berencana memasukkan korban (pemain judi yang rugi, red) judi online sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).
Wacana ini pun menuai polemik. Tak sedikit pihak yang menyatakan tidak setuju dengan rencana kebijakan yang dinilai berpihak pada para penjudi itu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menilai, pemberian bansos kepada korban judi online merupakan langkah yang kurang tepat.
Sebab, bisa jadi bantuan sosial yang diterima dari pemerintah akan kembali digunakan untuk berjudi.
“Bantuan sosial yang diberikan kepada pemain judi yang kalah tidak benarkan. Kecuali kalau mereka memang benar-banar bertaubat atau taubatan nashuha, bukan taubat kambuhan,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Abdul Wasik Hannan, Rabu (19/6/2024).
Tak berbeda jauh dengan MUI, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kota Kraksaan juga memberikan tanggapan serupa. Sebab, pemain judi kebanyakan merupakan pecandu.
“Kurang tepat, sebab pemain judi, peminum (pemabuk), dan lainnya, itu mayoritas pecandu. Bansos bagi pejudi juga kurang mendidik,” ucap Ketua PC NU Kota Kraksaan, Ahmad Muzammil.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Probolinggo, Sigit Prasetyo menyebut, rencana ini perlu dikaji dengan sangat detil.
Sebab menurut Sigit, selain penjudi, terdapat kelompok masyarakat lain yang harus menjadi prioritas pemerintah sebagai penerima bantuan sosial.
“Maksud saya, penjudi untuk berjudi itu pasti punya uang. Dari sana kan bisa dilihat, orang ini (penjudi) layak atau tidak menerima bansos, kan pemerintah sudah menetapkan kriterianya orang yang berhak menerima bansos itu,” beber Sigit. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim