Menu

Mode Gelap
Selamatkan Lingkungan, Gen-Z Luncurkan Gerakan ‘Sahabat Pohon’ di Gunung Lemongan Perbaikan Pipa PDAM Putus di Pulau Gili Dikebut, Ditinjau Langsung Pj. Bupati KPU Kota Pasuruan Tetapkan Perolehan Suara Pilwali 2024, Adi-Nawawi Raih 81 Persen, Kotak Kosong 19 Persen TNI-AU Latihan Tempur di Lumajang, Warga Terhibur Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh Bantu Warga Pulau Gili Ketapang, Polres Probolinggo Kirim Bantuan Air Bersih

Pemerintahan · 20 Jun 2024 17:24 WIB

Antisipasi Stunting, Pernikahan Dini di Kota Probolinggo Dilarang


					Ilustrasi pencegahan stunting pada anak. Perbesar

Ilustrasi pencegahan stunting pada anak.

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo dan Pengadilan Agama (PA) setempat sepakat mengatasi permasalahan stunting. Untuk itu, Pemkot dan PA Kota Probolinggo akan melakukan pencegahan pernikahan dini.

Pencegahan stunting tersebut disepakati saat Pj Walikota Probolinggo, Nurkholis bertemu Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, YM. Ruslan Saleh beserta sejumlah pegawai Pengadilan Agama, Rabu (19/6/24).

Pj Walikota mengungkapkan, stunting merupakan kondisi di mana anak kekurangan gizi kronis sehingga pertumbuhan dan perkembangannya lamban.

Beberapa faktor penyebab stunting, yakni sanitasi yang kurang baik serta pola asuh anak kurang baik, dan terjadinya pernikahan dini.

“Untuk mencegah kondisi tersebut, salah satunya melalui pencegahan pernikahan dini. Dengan usia orangtua sudah dewasa, diharapkan pasangan calon pengantin siap secara fisik dan mental,” ujar Nurkholis.

Selain itu, Pemkot Probolinggo juga akan bersinergi dengan Pengadilan Agama, dan instansi terkait untuk sosialisasi pencegahan stunting.

“Serta ke depan kami juga dapat bekerja sama di bidang lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama,” ungkap Nurkholis.

Sementara, Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, YM. Ruslan Saleh mengatakan, meski baru beberapa bulan menjabat, ia siap mendukung program Pemkot Probolinggo, terutama terkait pencegahan stunting.

“Jadi program yang disampaikan Pemkot Probolinggo ini cukup bagus di mana untuk pencegahan stunting, pernikahan dini, dan lain sebagainya kami siap membantu. Tujuan utama kami memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” bebernya.

Ruslan mengungkapkan, Pengadilan Agama telah lama bekerja sama dengan dinas terkait salah satunya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo terkait dispensasi kawin.

“Jadi salah satu program kami yakni, sidang keliling di mana masyarakat tidak usah datang ke Pengadilan Agama. Ini salah satu cara kami untuk mendekatkan diri kepada masyarakat,” ucap dia. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Jadi Lumajang ke-769 Segera Digelar, Usung Tema ‘Terus Maju dan Berdaya Saing’

2 Desember 2024 - 10:57 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Pemkab Lumajang Siapkan Anggaran Non APBD

1 Desember 2024 - 13:42 WIB

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan