Lumajang,- Sejak awal Mei sampai dengan 14 Juli 2024, Polres Lumajang mengungkap 15 kasus pengedaran narkoba. Dari ungkap kasus ini, 20 orang tersangka berhasil ditangkap.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, 20 orang tersangka narkoba ini terdiri dari 19 orang laki-laki dan satu orang perempuan.
“Alhamdulillah kita bisa ungkap 15 kasus, 9 berkaitan dengan narkotika, 6 kasus lainnya dari obat keras berbahaya atau okerbaya,” kata Rofik, pers rilis di Polres Lumajang, Kamis (20/6/24).
Dari ungkap kasus narkoba selama 1,5 bulan ini, aparat Satresnarkoba Polres Lumajang menyita barang bukti narkoba dan okerbaya.
“Barang bukti narkoba berupa 59,7 gram sabu, kemudian pil dan okerbaya sebanyak 932 butir pil,” beber Rofik.
Dalam penanganan kasus yang sudah dilakukan, imbuh Rofik, 5 kasus masih dalam proses dilik dan 3 kasus masih Restorative Justice (RJ), sesuai koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lumajang.
“Sudah kami lakukan asessment, kemudian 6 kasus sudah memasuki tahap satu. Kami sudah mengirim berkas ke kejaksaan, dan satu kasus sudah memasuki tahap 2 dengan barang buktinya,” ucap dia.
Rofik mengakui jika wilayah hukumnya merupakan salah satu ladang subur peredaran narkoba.
Hal ini tak lepas dari letak geografis Kabupaten Lumajang yang merupakan perlintasan dan persinggahan warga luar daerah di Jawa Timur.
“Pemberangkatan peredaran narkoba maupun okerbaya merupakan salah satu prioritas kami,” Rofik menegaskan. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim