Menu

Mode Gelap
Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib Debat Perdana Pilbup Pasuruan 2024 Digelar Nanti Malam, Adu Gagasan Soal Kesejahteraan dan Kemajuan Daerah Tingkat Kerawanan Pilkada, Lumajang Masuk Kategori Empat Besar di Jatim DPRD Kabupaten Pasuruan Proses PAW Dua Anggota yang Mundur untuk Pilkada Tak Terdampak Deflasi, Penumpang dan Angkutan Barang KAI Daop 9 Jember Justru Meningkat Setelah Penantian Panjang, Bunga Bangkai Raksasa Akhirnya Mekar di Kebun Raya Purwodadi

Hukum & Kriminal · 20 Jun 2024 20:41 WIB

Jadi Saksi Pembunuhan di Lekok, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati


					SAKSI: Devi Mayasari, 40, (tanpa masker), istri korban pembunuhan minta terdakwa dihukum seberat-beratnya. (foto: Moh. Rois). Perbesar

SAKSI: Devi Mayasari, 40, (tanpa masker), istri korban pembunuhan minta terdakwa dihukum seberat-beratnya. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di samping toko klontong Dusun Mangkrengan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Kamis (20/6/2024) siang.

Sidang ini merupakan yang kesekian kalinya. Kali ini, persidangan menghadirkan Devi Mayasari (40), istri korban pembunuhan sebagai saksi.

Di ruang sidang, Devi tidak kuasa menahan air matanya saat menceritakan kembali kejadian tragis yang menimpa suaminya.

Ia mengungkapkan bahwa terdakwa, Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo, memiliki hutang kepada Eddy sebesar Rp 1,5 miliar.

“Hutang itu berawal dari pinjaman uang yang dilakukan terdakwa kepada suami saya secara bertahap,” ungkap Devi.

Menurut Devi, terdakwa pertama kali meminjam uang sebesar Rp 340 juta pada November 2023. Kemudian disusul dengan pinjaman senilai Rp 325 juta, Rp 500 juta, dan Rp 280 juta.

“Seminggu sebelum kejadian, suami saya sempat menagih hutang tersebut kepada terdakwa karena uang itu akan digunakan sebagai modal usaha,” jelas Devi.

Devi menceritakan, pasca pembunuhan, terdakwa sempat menghubunginya dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian dihubungi oleh pihak kepolisian dan diberitahu bahwa suaminya telah ditemukan dengan kondisi penuh luka akibat senjata tajam.

“Suami saya adalah tulang punggung keluarga yang harus menafkahi 4 orang anak. Saya mohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya,” pinta Devi dengan suara bergetar.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Habi Burohim, menyatakan, terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP, ancaman hukuman penjara mulai dari 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.

Seperti diketahui, Eddy Santoso (42), warga Kabupaten Sidoarjo, ditemukan tewas bersimbah darah di samping toko klontong pada tanggal 2 Desember 2023.

Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, lengan kanan, dan pipi kiri.

Setelah melakukan pembunuhan, Ruslan menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Ia mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya.

Namun Ruslan juga berdalih bahwa ia tindakannya itu dilakukan secara refleks karena lokasi kejadian dianggapnya angker.

Sidang kasus pembunuhan ini masih akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban

15 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan

15 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Keji! Perangkat Desa Rangkang Probolinggo Cekoki Selingkuhan dengan Pil Setan lalu Embat Motor

15 Oktober 2024 - 18:42 WIB

Maling Rental PS di Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo Diringkus Polisi

14 Oktober 2024 - 18:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal