Pasuruan,- Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di samping toko klontong Dusun Mangkrengan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Kamis (20/6/2024) siang.
Sidang ini merupakan yang kesekian kalinya. Kali ini, persidangan menghadirkan Devi Mayasari (40), istri korban pembunuhan sebagai saksi.
Di ruang sidang, Devi tidak kuasa menahan air matanya saat menceritakan kembali kejadian tragis yang menimpa suaminya.
Ia mengungkapkan bahwa terdakwa, Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo, memiliki hutang kepada Eddy sebesar Rp 1,5 miliar.
“Hutang itu berawal dari pinjaman uang yang dilakukan terdakwa kepada suami saya secara bertahap,” ungkap Devi.
Menurut Devi, terdakwa pertama kali meminjam uang sebesar Rp 340 juta pada November 2023. Kemudian disusul dengan pinjaman senilai Rp 325 juta, Rp 500 juta, dan Rp 280 juta.
“Seminggu sebelum kejadian, suami saya sempat menagih hutang tersebut kepada terdakwa karena uang itu akan digunakan sebagai modal usaha,” jelas Devi.
Devi menceritakan, pasca pembunuhan, terdakwa sempat menghubunginya dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian dihubungi oleh pihak kepolisian dan diberitahu bahwa suaminya telah ditemukan dengan kondisi penuh luka akibat senjata tajam.
“Suami saya adalah tulang punggung keluarga yang harus menafkahi 4 orang anak. Saya mohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya,” pinta Devi dengan suara bergetar.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Habi Burohim, menyatakan, terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP, ancaman hukuman penjara mulai dari 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.
Seperti diketahui, Eddy Santoso (42), warga Kabupaten Sidoarjo, ditemukan tewas bersimbah darah di samping toko klontong pada tanggal 2 Desember 2023.
Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, lengan kanan, dan pipi kiri.
Setelah melakukan pembunuhan, Ruslan menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Ia mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya.
Namun Ruslan juga berdalih bahwa ia tindakannya itu dilakukan secara refleks karena lokasi kejadian dianggapnya angker.
Sidang kasus pembunuhan ini masih akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim