Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 20 Jun 2024 17:36 WIB

Polwan di Probolinggo Blusukan ke Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Judi Online dan Video Call Sex


					EDUKASI: Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhani Pravita Shanty, saat memberikan edukasi tentang bahaya judi online dan VCS kepada pelajar. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

EDUKASI: Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhani Pravita Shanty, saat memberikan edukasi tentang bahaya judi online dan VCS kepada pelajar. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Polres Probolinggo secara bergantian mendatangi sejumlah SMA/MA dan sederajat di Kabupaten Probolinggo. Tujuannya, mencegah kenakalan remaja di kalangan pelajar.

Kali ini, giliran SMA Negeri 1 Paiton yang dikunjungi untuk pemberian eedukasi kepada siswa serta pengawasan agar kegiatan para siswa tidak bersinggungan dengan hukum.

“Minggu lalu Polres Probolinggo menerjunkan tim psikologi untuk memberikan edukasi kepada para pelajar. Kali ini hal serupa dilaksanakan oleh para polwan (polisi wanita, red),” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Kasi Humas, Iptu Merdhani Pravita Shanty, Kamis (20/6/24).

Ia menjelaskan, edukasi kepada para pelajar memang sangat diperlukan. Sebab, banyak kasus, sejumlah aktivitas yang melanggar hukum, sebagian pelakunya juga masih berstatus pelajar.

“Kepada para pelajar di anataranya kami beri edukasi agar bijak bermedsos, stop bullying dan kekerasan seksual,” ucap eks Kasi Humas Polres di Pasuruan Kota ini.

Selain itu, kasus judi online yang saat ini sedang marak, juga tidak luput dari pembahasannya. Ia menyampaikan agar para pelajar tidak terlibat judi online termasuk juga menghindari Video Call Sex (VCS).

“Mempromosikan judi online sudah pasti itu melanggar hukum. Dan hindari juga VCS, karena bisa berpotensi dijadikan modus untuk pemerasan,” ucap Vita. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal