Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 21 Jun 2024 09:21 WIB

Terlalu! Paman di Bantaran Probolinggo Garong Emas dan Celengan Milik Keponakan


					MALING: Barang bukti dan tersangka pencurian yang diamankan Polsek Bantaran, Polres Probolinggo. (foto: Humas Polres Probolinggo). Perbesar

MALING: Barang bukti dan tersangka pencurian yang diamankan Polsek Bantaran, Polres Probolinggo. (foto: Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Tindakan JMD (54), warga Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan yang bertempat tinggal di Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, sungguh keterlaluan.

Ia nekad mencuri emas dan celengan milik keponakannya, FAP (23), yang rumahnya berhadap-hadapan dengan tersangka. Atas perbuatannya, JMD pun diringkus Unit Reskrim Polsek Bantaran, Polres Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kapolsek Bantaran AKP Hasyim mengatakan, pencurian ini bermula ketika JMD memasuki rumah korban melalui pintu belakang yang kebetulan tidak dikunci, Sabtu (8/6/2024).

Selanjutnya, JMD menuju sebuah kamar dan mengambil dompet yang berisi 2 kalung emas, 3 lembar surat pembelian perhiasan, 1 gelang kuningan, dan 1 celengan berbentuk ayam berisi uang koin.

“Pasca kejadian, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Kemudian korban langsung membuat laporan atas kejadian yang dialaminya,” kata Hasyim, Kamis (20/6/2024).

Dari laporan korban, imbuh Hasyim, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari keterangan yang didapat, pelaku pencurian mengarah kepada JMD.

Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya celengan ayam didekat rumah JMD. Polisi pun bergerak dan menciduk pelaku saat berada di rumahnya.

“JMD mengakui perbuatan bahwa dia yang mencuri dompet dan celengan milik FAP. Selanjutnya, JMD beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bantaran guna proses lebih lanjut,” pungkas Hasyim. (*)

 

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Moch Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal