Menu

Mode Gelap
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Jember, Sehari Tembus 10.482 Penumpang KA Empat Pos Pengamanan dan 300 Aparat Siap Amankan Lebaran di Kota Probolinggo Mudik Gratis di Pasuruan, Ratusan Warga Berangkat Pulang Kampung Hari Ini Sebelum Mengarak Ogoh-ogoh, Umat Hindu di Lumajang Gelar Upacara Tawur Agung Kesanga Penting! Ini Imbauan Kapolres Probolinggo bagi Pemudik Jelang Lebaran 2025 Ada Tradisi Petolekoran, Patroli Laut Utara Probolinggo Diperketat

Hukum & Kriminal · 25 Jun 2024 17:17 WIB

Curi Ponsel Wartawan, Maling dan Penadahnya Diringkus Polisi


					MALING: Tiga orang pria yang terlibat dalam pencurian ponsel milik wartawan, diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (Foto: Istimewa). Perbesar

MALING: Tiga orang pria yang terlibat dalam pencurian ponsel milik wartawan, diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Satresrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk tiga orang tersangka pencurian ponsel milik seorang jurnalis, Ketiga tersangka itu terdiri atas satu eksekutor dan dua penadah.

Ketiganya adalah M. Yusub (31), warga Dusun Krajan, Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan Boyke Willy Sampouw (67) warga Jalan KH. Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Lalu Poegoeh Hari Santoso (53), warga Dusun III Pasar 1, Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan ketiganya ini bermula saat pemilik ponsel, Agus Purwoko (57), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo pada Selasa (28/5/24) sekitar pukul 00.05 WIB tertidur di sekitar Masjid Tiban, Kelurahan Pilang.

“Saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB pemilik kaget ponsel miliknya yang sebelumnya ia pegang sudah raib,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Selasa (25/6/2024).

“Korban juga sempat mencari dan bertanya kepada temannya yang ada di lokasi namun ia tak mengetahui. Dari situlah pemilik melapor kepada Polres Probolinggo Kota,” imbuh Iptu Zainullah.

Berbekal laporan korban , polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil menangkap Poegoeh, yang kemudian berkembang dengan penangkapan Boyke.

Terakhir, polisi berhasil menangkap Yusub. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan, bahkan mereka mengakui perbuatannya.

Peran ketiganya, Yusub sebagai eksekutor yang mengambil ponsel milik Agus Purwoko. Ponsel kemudian dijual kepada Boyke dan terakhir dijual kepada Poegoeh.

“Dari tangan ketiga pelaku, popolisi berhasil mengamankan ponsel merk Samsung A52,” tandas Zainullah.

Atas perbuatannya, Poegoeh dan Boyke dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Sementara Yusub, dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” Zainullah menambahkan.

Dikonfirmasi terpisah, pemilik ponsel, Agus Purwoko mengatakan, saat kejadian itu ia sedang tidur di kursi kayu di area Masjid Tiban sekitar pukul 00.05.

Saat terbangun, justru ponsel milik pria yang berprofesi sebagai jurnalis itu telah raib. Awalnya, ia mengira gadgetnya jatuh di jalan saat ia berkendara.

“Setelah saya cari, ternyata ponsel saya ada yang mencuri. Setelah tiga pelaku tertangkap, keluarga dari Poegoeh datang menemui saya agar diselesaikan kekeluargaan. Saya maafkan, namun proses hukum tetap berjalan,” cetus Agus. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kraksaan Mendekati Lebaran

25 Maret 2025 - 18:30 WIB

Curi Kue Lebaran, Emak-emak di Grati Dimaafkan Pemilik Toko

25 Maret 2025 - 17:39 WIB

Kapolres Lumajang: Proses Pencarian DPO Edi Terkendala Cuaca

25 Maret 2025 - 14:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal