Probolinggo,- Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota menangkap seorang tersangka pengedar pil Dextro, Kamis (20/6/24). Penangkapan pengedar pil ini berdasarkan aduan warga.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, pengedar pil Dextro yang diamankan adalah BS (39), warga Desa Cukurkondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan tersangka ini diawali dari adanya laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Barulah pada Kamis, BS ditangkap, yang diketahui BS ini sering berjualan di daerah Gang Sentono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan,” ujar Zainullah.
Dari tangan BS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 590 butir pil logo Y, dan pil Dextro sebanyak 42 butir, serta uang tunai sebesar Rp 1.180.000.
Saat diinterogasi penyidik, BS mengaku menjual pil setan tersebut per lima butir seharga Rp10 ribu.
Dari bisnis haram ini, BS per hari bisa meraup keuntungan Rp100 ribu. BS mengklaim, ia menggeluti bisnis terlarang tersebut karena desakan ekonomi.
Sebelumnya, polisi banyak mendapatkan informasi terkait peredaran pil di kawasan Gang Sentono. Akhirnya, polisi bergerak dan berhasil meringkus seorang tersangka.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan 3, subsider pasal 436 ayat 1 dan 2, UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” Zainullah memungkasi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza