Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 25 Jun 2024 08:04 WIB

Edarkan Pil Koplo di Kota Probolinggo, Warga Grati Pasuruan Diringkus Polisi


					BISNIS HARAM: Tersangka  pengedar pil koplo, BS, saat diamankan Polres Probolinggo Kota (foto: istimewa). Perbesar

BISNIS HARAM: Tersangka  pengedar pil koplo, BS, saat diamankan Polres Probolinggo Kota (foto: istimewa).

Probolinggo,- Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota menangkap seorang tersangka pengedar pil Dextro, Kamis (20/6/24). Penangkapan pengedar pil ini berdasarkan aduan warga.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, pengedar pil Dextro yang diamankan adalah BS (39), warga Desa Cukurkondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan tersangka ini diawali dari adanya laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Barulah pada Kamis, BS ditangkap, yang diketahui BS ini sering berjualan di daerah Gang Sentono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan,” ujar Zainullah.

Dari tangan BS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 590 butir pil logo Y, dan pil Dextro sebanyak 42 butir, serta uang tunai sebesar Rp 1.180.000.

Saat diinterogasi penyidik, BS mengaku menjual pil setan tersebut per lima butir seharga Rp10 ribu.

Dari bisnis haram ini, BS per hari bisa meraup keuntungan Rp100 ribu. BS mengklaim, ia menggeluti bisnis terlarang tersebut karena desakan ekonomi.

Sebelumnya, polisi banyak mendapatkan informasi terkait peredaran pil di kawasan Gang Sentono. Akhirnya, polisi bergerak dan berhasil meringkus seorang tersangka.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan 3, subsider pasal 436 ayat 1 dan 2, UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” Zainullah memungkasi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 276 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal