Menu

Mode Gelap
Pengendara Motor Terjun ke Sungai di Tutur, Satu Tewas dan Satu Luka Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres Viral di Tahun 2000-an, Tamiya Mini 4WD Kini Kembali Digandrungi Warga Kota Probolinggo Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

Hukum & Kriminal · 25 Jun 2024 08:04 WIB

Edarkan Pil Koplo di Kota Probolinggo, Warga Grati Pasuruan Diringkus Polisi


					BISNIS HARAM: Tersangka  pengedar pil koplo, BS, saat diamankan Polres Probolinggo Kota (foto: istimewa). Perbesar

BISNIS HARAM: Tersangka  pengedar pil koplo, BS, saat diamankan Polres Probolinggo Kota (foto: istimewa).

Probolinggo,- Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota menangkap seorang tersangka pengedar pil Dextro, Kamis (20/6/24). Penangkapan pengedar pil ini berdasarkan aduan warga.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, pengedar pil Dextro yang diamankan adalah BS (39), warga Desa Cukurkondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan tersangka ini diawali dari adanya laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Barulah pada Kamis, BS ditangkap, yang diketahui BS ini sering berjualan di daerah Gang Sentono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan,” ujar Zainullah.

Dari tangan BS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 590 butir pil logo Y, dan pil Dextro sebanyak 42 butir, serta uang tunai sebesar Rp 1.180.000.

Saat diinterogasi penyidik, BS mengaku menjual pil setan tersebut per lima butir seharga Rp10 ribu.

Dari bisnis haram ini, BS per hari bisa meraup keuntungan Rp100 ribu. BS mengklaim, ia menggeluti bisnis terlarang tersebut karena desakan ekonomi.

Sebelumnya, polisi banyak mendapatkan informasi terkait peredaran pil di kawasan Gang Sentono. Akhirnya, polisi bergerak dan berhasil meringkus seorang tersangka.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan 3, subsider pasal 436 ayat 1 dan 2, UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” Zainullah memungkasi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 219 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres

19 September 2024 - 21:25 WIB

Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR

19 September 2024 - 19:08 WIB

Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember

19 September 2024 - 17:50 WIB

Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

19 September 2024 - 15:26 WIB

Disangkakan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan

18 September 2024 - 18:49 WIB

Istri Minggat, Lansia di Kuripan Bacok Menantu

18 September 2024 - 14:30 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki Truk, Dua Lainnya Buron

17 September 2024 - 18:10 WIB

Pencuri Gerobak Es Tebu di Pasuruan Ditangkap, Terungkap via CCTV

17 September 2024 - 16:07 WIB

Tiga Kali Beraksi, Terduga Maling di Lumajang Akhirnya Tewas Dimassa

15 September 2024 - 22:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal