Probolinggo,- Tim Gabungan dari Kejaksaan Negeri dan Satreskrim Polres Probolinggo menciduk AM, warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Peobolinggo.
Ia diamankan aparat lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai kejaksaan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, AM diamankan sejak Jumat (21/6/2024) lalu. Penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat.
Dalam melancarkan aksinya, AM menjanjikan pekerjaan di institusi kejaksaan kepada para korbannya tanpa harus mengikuti tes. Namun sebagai imbalan, ia meminta sejumlah uang.
“Meminta untuk membayar sejumlah uang kepada para korbannya,” kata Deady, Selasa (25/6/2024).
Ia menjelaskan, AM sudah menjalankan aksinya ini sejak tiga tahun yang lalu atau dimulai sejak 2021. Kepada para korbannya, ia semula mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
“Kemudian kepada korban, pada awal 2024 lalu, AM menjanjikan pekerjaan di Kejaksaan Negeri Probolinggo karena AM mengaku, sudah berpindah tugas di Probolinggo,” ujarnya.
Kepada korban, ia meminta mahar Rp 12 juta agar diterima menjadi pegawai kejaksaan tanpa harus mengikuti tes terlebih dahulu.
Total korban hingga saat ini sudah ada tiga orang. Dari ketiga korbannya ini, AM berhasil meraup Rp 24,9 juta dari aksi penipuannya.
“Korbannya ini sudah ada yang membayar Rp 7,3 juta, Rp 12 juta dan Rp 5,6 juta” sebut Deady.
Untuk memperlancar penipuannya kepada para korban yang telah menyetorkan sejumlah uang, AM memberikan seragam dan badge ala pegawai kejaksaan.
“Dalam menjalankan aksinya, AM ini juga mengenakan seragam dinas kejaksaan lengkap dengan atributnya untuk meyakinkan korban,” ujarnya.
Deady menyebut, saat ini AM yang juga pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah diserahkan kepada Polres Probolinggo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami serahkan ke Polres Probolinggo untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” Deady memungkasi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim