Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo segera mengoperasikan rusunawa di Jalan Ikan Belanak, Kelurahan Mayanyan, Kecamatan Mayangan.
Rencananya, Pemkot Probolinggo akan mengenakan tarif sewa rusunawa tersebut sebesar Rp 350 ribu per bulan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti menyebut, Pemkot Probolinggo merencanakan rusunawa tersebut bisa dihuni dengan disewakan pada tahun 2025.
Dibukanya rusunawa untuk disewakan ini setelah izin pengelolaan dari Kementerian PUPR diberikan.
“Kami sudah menetapkan harga sewa rusunawa tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo sebesar Rp 350 ribu per bulan,” ujar Setyorini, Selasa (25/6/26).
Besaran tarif sewa tersebut lebih besar daripada tiga rusunawa lainnya, karena rusunawa di Jalan Ikan Belanak ini berbeda. Secara ukuran untuk setiap huniannya sama seperti rumah tipe 36 dengan total 42 unit hunian.
Sebelum resmi disewakan, Pemkot Probolinggo melalui Dinas PUPR-PKP terlebih dahulu akan melakukan perbaikan fisik di setiap hunian.
Ini karena telah lama tidak dihuni dan terakhir dihuni saat terjadi Covid-19.
“Selain perbaikan, tidak ada penambahan fasilitas. Pendaftaran bagi yang ingin menyewa, akan kami buka pada tahun 2025 setelah rusunawa siap operasional,” pungkas mantan Sekretaris Dispendukcapil ini. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza