Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 26 Jun 2024 18:31 WIB

Demi Kelabui Korban, Pegawai Gadungan Kejaksaan di Probolinggo Catut 3 Institusi Penegak Hukum


					GADUNGAN: Tersangka dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolres Probolinggo, Rabu (26/6/24) siang. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

GADUNGAN: Tersangka dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolres Probolinggo, Rabu (26/6/24) siang. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Aparat Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan pegawai gadungan yang mengaku bekerja di kejaksaan dan melakukan penipuan dengan menjanjikan pekerjaan kepada korbannya.

Tersangka yakni Arsumi Maharani (34), warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan yang tinggal di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, Arsumi melakukan penipuan dengan menggunakan beberapa identitas palsu yang mengatasnamakan tiga institusi penegak hukum.

“Tiga institusi yang dicatut diantaranya Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung,” kata AKBP Wisnu saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Rabu (26/6/2024).

Kapolres menjelaskan, awal mula Arsumi melakukan penipuan yakni ketika berkenalan dengan orang tua dari Desy Agustin Unaisah (27), warga Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Saat itu, pelaku mengaku jika bekerja di Kejaksaan. Kemudian pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Saat menawar pekerjaan itu, pelaku juga meminta uang sebesar Rp 12 juta, dengan dalih untuk membeli seragam, id card, lencana, dan lain-lain.

“Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membeli baju seragam kejaksaan, pin, sabuk dan membuat id card melalui online. Karena penampilannya itu, korban kemudian percaya dan mentransfer uang ke rekening pelaku sejumlah Rp 7,3 juta,” tutur Kapolres.

Akan tetapi setelah tiga bulan, korban curiga karena ia bekerja tapi tidak dikantor. Kemudian, ia mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk menanyakan statusnya tersebut.

“Setelah dicek, ternyata korban bukan termasuk pegawai kejaksaan. Karena merasa ditipu korban melaporkan kepada kami, sehingga kami bergerak mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ucap Kapolres.

Dikesempatan yang sama, Kajari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap siapapun yang menawarkan pekerjaan dengan membayar uang terlebih dahulu.

“Untuk saat ini yang sudah melaporkan kejadian penipuan ini terdapat tiga orang. Kami imbau apabila ada korban lain segera datang ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan,” wanti Kajari. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal