Probolinggo,- Arsumi Maharani (34), kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Probolinggo. Warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan ini, harus mempertanggungjawabkan aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Arsumi menjanjikan pekerjaan kepada korbannya di institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
Kepada korbannya, ia menjanjikan pekerjaan tanpa harus mengikuti tes, namun ia meminta sejumlah uang yang harus dibayar.
“Dalam menjalankan aksinya, ada dua atribut yang digunakan oleh pelaku. Selain simbol-simbol kejaksaan, pelaku juga memakai simbol-simbol dari pengadilan negeri,” kata Kapolres, Rabu (26/6/2024).
Setidaknya, hingga saat ini sudah ada tiga orang yang menjadi korban dari Arsumi. Ironisnya, para korban masih merupakan saudara dari suami sirri Arsumi.
“Total kerugian para korban ini lebih dari Rp 20 juta. Dan ironisnya, para korban masih saudara dari laki-laki yang diakui sebagai suami oleh tersangka ini,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, AArsumi bakal ijerat pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya, mencapai empat tahun penjara.
“Kami masih terus dalami kasus ini, khawatir masih ada korban lainnya,” Kapolres menegaskan.
Sementara itu, Kejari Kabupaten Proboljnggo, David Palapa Duarsa mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya korban yang mendatangi kejaksaan.
Korban itu menanyakan tentang status kepegawaiannya di Kejari Kabupaten Probolinggo. Setelah tidak ada nama korban, akhirnya kecurigaan korban muncul.
“Dari kasus korban ini kemudian kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo untuk mengamankan pelaku,” tutur Kejari David. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza