Menu

Mode Gelap
Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib Debat Perdana Pilbup Pasuruan 2024 Digelar Nanti Malam, Adu Gagasan Soal Kesejahteraan dan Kemajuan Daerah Tingkat Kerawanan Pilkada, Lumajang Masuk Kategori Empat Besar di Jatim DPRD Kabupaten Pasuruan Proses PAW Dua Anggota yang Mundur untuk Pilkada Tak Terdampak Deflasi, Penumpang dan Angkutan Barang KAI Daop 9 Jember Justru Meningkat Setelah Penantian Panjang, Bunga Bangkai Raksasa Akhirnya Mekar di Kebun Raya Purwodadi

Hukum & Kriminal · 26 Jun 2024 17:48 WIB

Parah! Pelajar di Kota Probolinggo Cabuli Perempuan Bersuami yang Sedang Tidur


					Ilustrasi pencabulan terhadap perempuan. Perbesar

Ilustrasi pencabulan terhadap perempuan.

Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota meringkus RW (17), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Penangkapan remaja yang masih pelajar itu dilakukan karena RW diduga melakukan pencabulan kepada seorang wanita yang telah bersuami.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menerangkan, pencabulan terjadi pada Selasa (17/06/24) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, RW sedang menginap dirumah saudaranya di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan. Korban adalah YF (24), yang lain adalah tetangga dari saudara RW.

Jarak yang berhadapan antara rumah korban dan rumah saudara RW, membuat pelaku leluasa mengamati korban. Pengaruh alkohol membuat RW tak kuasa menahan nafsu.

Ia lalu masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah yang kebetulan tidak di kunci. Saat itu, korban didapati sedang tertidur pilas dengan anaknya.

“Mendapati YF yang sedang tidur dengan anaknya, RW kemudian juga tiduran di samping korban, kemudian RW mulai beraksi mencabuli korban dengan meremas payudara korban,” ujar Zainullah, Rabu (26/6/24).

Tiba-tiba korban terbangun dan kaget yang dilihatnya di belakang tubuhnya bukan suaminya melainkan orang lain. Sontak YF kemudian berteriak dan membangunkan suaminya yang berada di kamar depan.

Suami YF yang mendapat laporan terkait ciri – ciri pria yang masuk ke kamarnya kemudian mencarinya. Tak lama berselang, ia mendapati RW bersembunyi tanpa mengenakan baju.

Suami YF kemudian memanggil RW untuk dimintai keterangan terkait perbuatan tak senonoh yang baru dilakukan pelaku kepada istrinya tersebut.

“Anggota Polsek Mayangan yang mendapat laporan kemudian mendatangi TKP dan memintai keterangan RW terkait pencabulan yang dilakukannya,” imbuh Zainullah.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif RW mencabuli korban karena ia tak dapat menahan nafsu terhadap korban. Menurut pelaku, ia sudah sejak lama memperhatikan korban.

“Pelaku ditagan dan dikenakam pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman 7 tahun penjara,” Zainullah memungkasi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban

15 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan

15 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Keji! Perangkat Desa Rangkang Probolinggo Cekoki Selingkuhan dengan Pil Setan lalu Embat Motor

15 Oktober 2024 - 18:42 WIB

Maling Rental PS di Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo Diringkus Polisi

14 Oktober 2024 - 18:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal