Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 26 Jun 2024 19:44 WIB

Pasuruan Darurat Narkoba, 8 Pengedar Sabu Diringkus dalam 4 Hari


					Ilustrasi pengedar sabu-sabu. Perbesar

Ilustrasi pengedar sabu-sabu.

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam kurun waktu 4 hari, aparat Satresnarkoba berhasil menangkap 8 pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di berbagai lokasi di Kabupaten Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan kronologi penangkapan terhadap 8 orang tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan pada hari Jumat (21/06/2024) di sebuah rumah di Dusun Dayu, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Dua orang pelaku, DS (29) dan KT (35), diamankan beserta barang bukt 1 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,06 gram, 2 handphone, 1 boks kecil, 1 bendel plastik kecil, dan 1 dompet kecil berwarna hitam.

Kemudian, pada hari Sabtu (22/06/2024), dua pelaku lain, SL (35) dan BD (44), ditangkap di teras rumah di Dusun Kasin, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

Barang bukti yang disita yaitu 9 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu seberat total 9,28 gram, 1 handphone warna biru, 1 bendel plastik kecil, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 boks sarung, serta uang tunai.

Di hari yang sama, dijelaskan Agus, polisi kembali menangkap 3 pelaku di sebuah rumah di Dusun Damar, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari.

Pelaku berinisial TH (27), MR (24), dan AK (28) diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dengan total berat 5,76 gram, timbangan elektrik, handphone, sepeda motor, dan uang tunai.

Terakhir, pada hari Senin (24/06/2024), seorang pelaku berinisial KM (40) ditangkap di pinggir jalan di Dusun Gamo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Dari tangan KM, petugas menyita 3 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 5,5 gram, plastik klip, sendok plastik, dompet kecil, tas selempang, dan 1 handphone.

“Seluruh pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Agus, Rabu (26/6/2024).

Penangkapan para pelaku, sebut Agus, merupakan bukti keseriusan aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Agus mengimbau masyarakat untuk terus membantu kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa bahaya narkoba masih mengintai. Mari bersama-sama kita jaga diri dan keluarga dari bahaya narkoba dengan menjauhi narkoba dan segala bentuk penyalahgunaannya,” pungkas Agus. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal