Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Pasuruan Darurat Narkoba, 8 Pengedar Sabu Diringkus dalam 4 Hari


badge-check

Reporter: 

26 Jun 2024 19:44 WIB 56.1K View ·


					Ilustrasi pengedar sabu-sabu. Perbesar

Ilustrasi pengedar sabu-sabu.

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam kurun waktu 4 hari, aparat Satresnarkoba berhasil menangkap 8 pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di berbagai lokasi di Kabupaten Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan kronologi penangkapan terhadap 8 orang tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan pada hari Jumat (21/06/2024) di sebuah rumah di Dusun Dayu, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Dua orang pelaku, DS (29) dan KT (35), diamankan beserta barang bukt 1 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,06 gram, 2 handphone, 1 boks kecil, 1 bendel plastik kecil, dan 1 dompet kecil berwarna hitam.

Kemudian, pada hari Sabtu (22/06/2024), dua pelaku lain, SL (35) dan BD (44), ditangkap di teras rumah di Dusun Kasin, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

Barang bukti yang disita yaitu 9 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu seberat total 9,28 gram, 1 handphone warna biru, 1 bendel plastik kecil, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 boks sarung, serta uang tunai.

Di hari yang sama, dijelaskan Agus, polisi kembali menangkap 3 pelaku di sebuah rumah di Dusun Damar, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari.

Pelaku berinisial TH (27), MR (24), dan AK (28) diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dengan total berat 5,76 gram, timbangan elektrik, handphone, sepeda motor, dan uang tunai.

Terakhir, pada hari Senin (24/06/2024), seorang pelaku berinisial KM (40) ditangkap di pinggir jalan di Dusun Gamo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Dari tangan KM, petugas menyita 3 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 5,5 gram, plastik klip, sendok plastik, dompet kecil, tas selempang, dan 1 handphone.

“Seluruh pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Agus, Rabu (26/6/2024).

Penangkapan para pelaku, sebut Agus, merupakan bukti keseriusan aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Agus mengimbau masyarakat untuk terus membantu kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa bahaya narkoba masih mengintai. Mari bersama-sama kita jaga diri dan keluarga dari bahaya narkoba dengan menjauhi narkoba dan segala bentuk penyalahgunaannya,” pungkas Agus. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Nekad Buka Kembali Pasca Ditutup, Pj Bupati Probolinggo Ancam Bongkar 3 Tempat Karaoke di Dringu

1 Juli 2024 - 21:49 WIB 17.1K View

Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Santri Diam-diam, Orang Tua Berang

1 Juli 2024 - 16:47 WIB 33.5K View

Tak Berizin, Pemkab Probolinggo Tutup 3 Tempat Karaoke di Dringu

28 Juni 2024 - 15:07 WIB 6.8K View

Mengaku Keturunan Nabi untuk Menipu, Ini Respon Rabithah Alawiyah

27 Juni 2024 - 21:15 WIB 18.3K View

Kejari Kabupaten Probolinggo Ganti Nakhoda, David Digantikan Nuril Alam

27 Juni 2024 - 17:29 WIB 11.2K View

Trending di Hukum & Kriminal