Lumajang,- Sebagai bentuk perhatian terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat difabel, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Lumajang membuat program Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup kebutuhan dasar penyandang disabilitas.
Salah satunya adalah pemberian alat bantu berupa kursi roda kepada ratusan penyandang disabilitas.
“Di awal tahun ini, kita telah bagikan bantuan kursi roda sebanyak 150 unit, kaki tangan palsu, tongkat adaptif, alat bantu dengar, dan sebagainya,” kata Kabid Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Lumajang, Darno, Jum’at (28/6/24).
Selain pemberian alat bantu, Dinsos P3A juga memberikan bantuan kebut sehari-hari berupa sembako kepada penyandang disabilitas.
“Bantuan sembako ini diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka,” terangnya.
Darno berharap, adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024, seluruh stakeholder dan perusahaan di Lumajang dapat lebih aktif dalam memberikan pemenuhan hak dan pemberdayaan kepada kaum difabel.
“Perda Nomor 4 Tahun 2024 diharapkan dapat mendorong seluruh stakeholder dan perusahaan di Lumajang untuk memberikan pemenuhan hak dan pemberdayaan kepada kaum difabel, termasuk pelatihan pengembangan bakat dan penyediaan pekerjaan khusus,” beber Darno.
Dengan adanya berbagai program dan dukungan dari pemerintah, diharapkan penyandang disabilitas dapat hidup dengan lebih mandiri dan bermartabat.
“Serta memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan,” harap dia.
“Program-program yang telah diluncurkan Dinsos P3A menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi penyandang disabilitas,” Darno memungkasi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rohim